SOLOPOS.COM - Truk kontainer yang terperosok di saluran air depan gudang plastik PT Asia Cakra Ceria (ACC) di Jl. Letjen Sutoyo, Solo, Rabu (20/3/2024) berhasil dievakuasi. (Solopos.com/Candra Septian Bantara)

Solopos.com, SOLO–Truk kontainer berpelat nomor H 1869 EZ yang terperosok di saluran air depan gudang PT Asia Cakra Ceria (ACC) di Jl. Letjen Sutoyo, Joglo, Solo, Rabu (20/3/2024) pagi, akhirnya bisa dievakuasi.

Proses evakuasi tersebut memakan waktu 4 jam dan melibatkan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Solo, Babhinkamtibmas setempat, dan pihak internal PT ACC.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Informasi yang dihimpun Solopos.com, truk kontainer tersebut terperosok sekitar pukul 08.00 WIB. Saat hendak memasukkan muatan biji plastik ke gudang.

Namun, karena sopir kurang menguasai medan, truk kontainer tersebut terperosok ke saluran air dan melintang di Jl Letjen Sutoyo, Solo.

Akibatnya arus lalu lintas terputus karena posisi kontainer yang melintang di ruas salah satu jalan utama Kota Solo tersebut.

Proses evakuasi dilakukan dengan menggunakan crane atau kendaraan derek sejak pukul 10.00 WIB. Namun karena muatan truk kontainer terlalu berat membuat mesin crane tidak kuat mengangkat truk tersebut.

Walhasil pihak PT ACC harus mengeluarkan terlebih dahulu muatan truk hingga kontainer tersebut kosong. Akhirnya tepat pukul 12.00 WIB truk bisa dievakuasi dengan crane dan Jl Letjen. Sutoyo bisa dilewati kembali oleh pengguna jalan.

Jika mengacu pada rambu-rambu lalu lintas di perempatan Genengan, Jl Letjen. Sutoyo sebetulnya truk dengan tonase lebih dari 5.500 kg dilarang melintas.

Namun, pada kenyataanya truk kontainer dan kendaraan berat lainnya masih leluasa melintasi jalan ini.

Kepada Bidang Angkutan Dishub Solo, Yulianto, mengatakan akan melakukan pengecekan dan pembinaan bagi driver kontainer dan pemilik gudang.

Ia menambahkan bila kendaraan berat bisa melintasi jalan kota asalkan harus ada izinnya terlebih dahulu.

“Nanti kami melakukan pengecekan dan pembinaan pada driver dan pemilik gudang tersebut sesuai Perwali 22B tahun 2018 tentang dispensasi angkutan barang melalui jalan kota kepada driver dan juga pemilik gudang. Jadi kalau angkutan barang masuk kota wajib memiliki izin,” kata Yulianto saat dihubungi Solopos.com via WhatsApp, Rabu (20/3/2024).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya