Soloraya
Rabu, 20 Maret 2024 - 13:32 WIB

Setelah 4 Jam, Kontainer Terperosok di Jl. Sutoyo Solo Berhasil Dievakuasi

Candra Septian Bantara  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Truk kontainer yang terperosok di saluran air depan gudang plastik PT Asia Cakra Ceria (ACC) di Jl. Letjen Sutoyo, Solo, Rabu (20/3/2024) berhasil dievakuasi. (Solopos.com/Candra Septian Bantara)

Solopos.com, SOLO–Truk kontainer berpelat nomor H 1869 EZ yang terperosok di saluran air depan gudang PT Asia Cakra Ceria (ACC) di Jl. Letjen Sutoyo, Joglo, Solo, Rabu (20/3/2024) pagi, akhirnya bisa dievakuasi.

Proses evakuasi tersebut memakan waktu 4 jam dan melibatkan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Solo, Babhinkamtibmas setempat, dan pihak internal PT ACC.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Solopos.com, truk kontainer tersebut terperosok sekitar pukul 08.00 WIB. Saat hendak memasukkan muatan biji plastik ke gudang.

Namun, karena sopir kurang menguasai medan, truk kontainer tersebut terperosok ke saluran air dan melintang di Jl Letjen Sutoyo, Solo.

Advertisement

Namun, karena sopir kurang menguasai medan, truk kontainer tersebut terperosok ke saluran air dan melintang di Jl Letjen Sutoyo, Solo.

Akibatnya arus lalu lintas terputus karena posisi kontainer yang melintang di ruas salah satu jalan utama Kota Solo tersebut.

Proses evakuasi dilakukan dengan menggunakan crane atau kendaraan derek sejak pukul 10.00 WIB. Namun karena muatan truk kontainer terlalu berat membuat mesin crane tidak kuat mengangkat truk tersebut.

Advertisement

Jika mengacu pada rambu-rambu lalu lintas di perempatan Genengan, Jl Letjen. Sutoyo sebetulnya truk dengan tonase lebih dari 5.500 kg dilarang melintas.

Namun, pada kenyataanya truk kontainer dan kendaraan berat lainnya masih leluasa melintasi jalan ini.

Kepada Bidang Angkutan Dishub Solo, Yulianto, mengatakan akan melakukan pengecekan dan pembinaan bagi driver kontainer dan pemilik gudang.

Advertisement

Ia menambahkan bila kendaraan berat bisa melintasi jalan kota asalkan harus ada izinnya terlebih dahulu.

“Nanti kami melakukan pengecekan dan pembinaan pada driver dan pemilik gudang tersebut sesuai Perwali 22B tahun 2018 tentang dispensasi angkutan barang melalui jalan kota kepada driver dan juga pemilik gudang. Jadi kalau angkutan barang masuk kota wajib memiliki izin,” kata Yulianto saat dihubungi Solopos.com via WhatsApp, Rabu (20/3/2024).

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif