SOLOPOS.COM - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sragen menangkap RW, warga Sumberlawang, Sragen, di daerah Desa Mojopuro, Sumberlawang, Sragen, Kamis (4/5/2023) dini hari. (Istimewa/Polres Sragen)

Solopos.com, SRAGEN — Setelah meringkus dua pengedar narkoba, aparat Polres Sragen kembali menangkap seorang warga Sumberlawang terkait kasus serupa.

Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen mengembangkan kasus penangkapan dua pemuda yang mengedarkan sabu-sabu di wilayah Desa Mojopuro, Kecamatan Sumberlawang, Sragen. Dari pengembangan kasus itu, Satresnarkoba berhasil menangkap satu orang warga dengan barang bukti plastik klip berisi serbuk putih yang diduga sabu-sabu seberat 0,08 gram.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres Sragen Iptu Ari Pujiantoro kepada wartawan, Sabtu (6/5/2023), mengungkapkan satu warga yang ditangkap Satresnarkoba itu berinisial RW, 40, warga Desa Ngandul, Sumberlawang, Sragen, pada Kamis (4/5/2023) dini hari. Dia mengatakan RW ditangkap polisi di pinggir jalan Sumberlawang-Gabugan, tepatnya di Dukuh Brumbung, Desa Mojopuro, Kecamatan Sumberlawang, Sragen.

Ari menerangkan dari hasil penggeledahan dari RW ditemukan barang bukti berupa sebuah kertas putih yang di dalamnya terdapat plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu-sabu seberat 0,08 gram dan ponsel merek Samsung warna hitam. Dia mengatakan RW berstatus sebagai pengedar dalam kasus narkoba tersebut.

“RW juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika,” katanya. Ari menerangkan awalnya Satresnarkoba menangkap Sus, 42, warga Mojopuro, Sumberlawang, dan KYN, 35, warga Ngargotirto, Sumberlawang, Sragen, pada Rabu (3/5/2023) malam.

Mereka ditangkap dengan barang bukti berupa serbuk kristal yang diduga sabu-sabu seberat 0,06 gram. Pengembangan kasus itu berdasarkan pengakuan KYN bahwa barang dimilikinya dibeli dari RW.

“Sebelum menjual ke Sus ternyata KYN ini membeli barang ke RW senilai Rp300.000. Dari keterangan KYN tersebut, polisi mengajak KYN mencari RW. Kemudian polisi dapat menangkat RW di Mojopuro pada Kamis (4/5/2023) sekitar pukul 00.05 WIB. RW digeledah dan ditemukan bungkusan kertas putih yang di dalamnya ada plastik klip berisi serbuh yang diduga sabu-sabu itu,” ujar Ari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya