Soloraya
Rabu, 26 Juni 2024 - 17:21 WIB

Setelah Dapat Surat Tugas dari Ketum PSI, Sekar Tandjung Berharap Rekomendasi

Ahmad Kurnia Sidik  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua DPD Golkar Solo Sekar Tandjung saat acara diskusi di Rumah Banjarsari, Selasa (25/6/2024). (Solopos.com/Ahmad Kurnia Sidik)

Solopos.com, SOLO- Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Solo, Sekar Tandjung berharap mendapat rekomendasi terkait pencalonan Wali Kota Solo untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Hal itu disampaikannya kepada Solopos.com, setelah ia menjadi salah satu panelis pada Diskusi Publik: Ekologi, Kebudayaan, Politik Jawa di Rumah Banjarsari, Selasa (25/6/2024) malam.

Advertisement

“Semoga juga nanti rekomnya akhirnya bisa ke kita, gitu kan,” ungkap dia kepada Solopos.com saat ditanyai terkait perkembangan setelah mendapat surat tugas sebagau kandidat Calon Wali Kota dari Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep.

Putri dari Politikus Senior Partai Golkar, Akbar Tandjung itu juga mengaku telah dan terus memperkuat komunikasi dengan sejumlah partai lainnya guna membangun koalisi untuk Pilkada 2024 mendatang.

“Kami selaku ketua parpol di tingkatan kota. Dan harapannya dalam 30 hari ini kami bisa memperkuat wacana-wacana koalisi yang ada. Insya Allah bisa jadi semakin konkret,” kata dia.

Advertisement

Terkait dengan pasangan pencalonan, perempuan bernama lengkap Sekar Krisnauli Tandjung itu belum bisa memastikan siapa kandidatnya. “Dinamika kan masih banyak. 30 hari itu sebentar tapi lama. Jadi kami melakukan tugas-tugas yang tertera itu semaksimal mungkin. Nanti hasilnya seperti apa, ya kita lihat saja,” jelas dia.

Sebelumnya, surat tugas Sekar sebagai bakal Cawali Solo yang dilimpahkan oleh Ketum PSI itu bernomor 092/TUGAS/DESK-PILKADA/2024.

Berisi beberapa tugas yang harus dijalankan Sekar selama 30 hari sejak dilimpahkan, di antaranya pertama, Sekar harus melakukan konsolidasi Pilkada 2024 dengan DPW dan DPD PSI di daerah.

Advertisement

Kedua, Sekar harus berkomunikasi dan menggalang dukungan koalisi dengan partai-partai untuk memenuhi syarat pendaftaran Calon Kepala Daerah pada Pilkada serentak 2024. Sekar juga harus melaporkan hasil komunikasi politik yang sudah dilakukan kepada Desk Pilkada DPP PSI.

Pelaporan hasil komunikasi politik tersebut dalam waktu 30 hari sejak surat tugas diterbitkan. Keempat, merekomendasikan pasangan calon kepala daerah ke Desk Pilkada DPP PSI. Masa berlaku surat tugas tersebut 30 hari sejak dikeluarkan, yaitu 25 Juni 2024.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif