SOLOPOS.COM - Puluhan perangkat desa di Karanganyar berkumpul menyikapi tuntutan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Kamis (19/1/2023). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Setelah para kepala desa (kades) se-Indonesia mendatangi Gedung DPR untuk menuntut perpanjangan masa jabatan, tak lama lagi giliran perangkat desa akan melakukan hal serupa. Para perangkat desa se-Indonesia berencana akan datang ke Jakarta untuk menuntut peningkatan kesejahteraan.

Rencana para perangkat desa datang ke Jakarta ini disampaikan Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Karanganyar, Sugeng Wiyono, Kamis (19/1/2023). Ia mengatakan aksi tersebut akan digelar pada Februari 22023 mendatang.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Dari hasil Rapimnas PPDI yang berlangsung di Solo belum lama ini, Dirjen Pemerintahan Desa berjanji akan melakukan sistem penggajian secara proporsional. Selain itu akan ada pemberian BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan Jaminan Hari Tua,” ujar Sugeng.

Pada bagian lain, Kepala Dusun Ngerso, Desa Nglebak, Kecamatan Tawangmangu ini mendorong pemerintah agar konsisten melaksanakan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pernyataan Sugeng sampaikan merespons tuntutan para kades yang ingin masa jabatan mereka diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Karena masih sebatas usulan dan proses untuk disetujui pun masih lama, ia meminta rekan sejawatnya tak perlu khawatir.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua PPDI Kecamatan Tasikmadu, Sriyanto. Ia mengaku tidak menolak usulan jabatan kades 9 tahun karena itu hak para kades. Namun ia menilai masa jabatan kades 6 tahun sebagaimana diatur dalam UU Desa sudah paling tepat. Jika masa jabatan kades 9 tahun disetujui, ia khawatir akan menimbulkan persoalan di masyarakat.

“Masa jabatan kepala desa ini sudah beberapa kali drevisi. Mulai dari masa jabatan 8 tahun, 5 tahun, dan saat ini 6 tahun. Artinya sudah dirasa ideal jabatan 6 tahun ini,” katanya.

Berbeda halnya dengan Kades Jati, Kecamatan Jaten, Haryanto, yang mendukung revisi UU Desa terutama terkait masa jabatan kades menjadi 9 tahun. Menurutnya, masa jabatan 6 tahun membuat kades tak bisa bekerja secara maksimal menjalankan visi dan misi mereka yang tertuang dalam RPJMDes.

“Dua tahun pertama setelah Pilkades banyak disibukkan dengan mengondisikan kembali suasana lingkungan masyarakat yang sempat terbelah. Otomatis masih sisa 4 tahun dan itu belum cukup menata pemerintahan,” klaimnya.

Soal anggapan masa jabatan 9 tahun rawan penyelewengan, dia meminta jangan dipukul rata. Haryanto menyebut biasanya hanya oknum yang melakukan penyelewengan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya