SOLOPOS.COM - Dua pencuri modul tower pemancar (membelakangi kamera) ditangkap Satreskrim Polres Sragen, Selasa (12/9/2023). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Peribahasa itu juga yang dialami dua pencuri asal Kabupaten Semarang dan Ngawi yakni DNAW alias Duwek dan FNR alias Nur.

Setelah sukses melakukan pencurian di 22 tempat, mereka akhirnya tertangkap saat beraksi Kabupaten Sragen. Aparat Satreskrim Polres Sragen berhasil membekuk dua pencuri yang licin tersebut di depan Polsek Andong, Boyolali pada Senin (11/9/2023).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

DNAW alias Duwek, 32, merupakan warga Bringin, Kabupaten Semarang. Sementara FNR alias Nur, 35, adalah warga asal Ngawi yang tinggal di Sambi, Boyolali. Mereka ditangkap setelah mencuri tiga unit modul UBBP (universal baseband processing) di tower milik PT Telkomsel di Dukuh Sentulan RT 013, Desa Jeruk, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen. Aksi pencurian itu terjadi pada Senin pukul 13.15 WIB dan kedua ditangkap pada pukul 13.30 WIB.

Penangkapan kedua pelaku bermula saat Polsek Miri menerima laporan pencurian di tower milik Portelindo. “Pencurian itu diketahui saat petugas memperbaiki GPS. Lalu pada 12.20 WIB, petugas mendapat informasi dari supervisor Solo bahwa ada indikasi pencurian di wilayah Gemolong. Setelah dicek ternyata benar, ada gangguan yang disebabkan karena adanya pencurian 3 unit moduk UBBP,” ujar Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono, mewakili Kapolres AKBP Jamal Alam.

Barang yang dicuri nilainya Rp15 juta. Pelaku membongkar penutup modul UBBP dengan menggunakan kunci asli. Sebelumya mereka merupakan pekerja instalasi tower yang jadi sasaran pencurian. Mereka diberi kepercayaan untuk memegang kunci asli, namun tidak dikembalikan setelah keluar kerja.

Tim Resmob Polres dan Polsek Miri bersama Polsek Gemolong langsung gerak cepat begitu menerima laporan dengan menyisir jalan di sekitar TKP. “Akhirnya tim menyisir jalan-jalan. Pada pukul 13.30 WIB kami berhasil menangkap dua pelaku di Jl. Gemolong-Karanggede, tepatnya di depan Polsek Andong, Polres Boyolali,” lanjut Wikan.

Polisi menyita barang bukti di antaranya modul UBBP yang berupa tiga unit chip dari TKP di Miri, satu modul UBBP dari TKP Gemolong,  dua unit modul UBBP TKP Gondangrejo di Karanganyar. Selain itu ada dua unit modul dari TKP Kaliwungu, Semarang; dua unit modul dari TKP Sambi, Boyolali; 24 unit SFP (small forn-factor pluggable) atau modul port dari beberapa TKP.

Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya