Soloraya
Sabtu, 7 Januari 2023 - 08:33 WIB

Setelah Telan Korban Jiwa, Polisi Sita 3 Alat Berat dari Galian C di Sukoharjo

Magdalena Naviriana Putri  /  Muh Khodiq Duhri  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat ditemui di Polres Sukoharjo, Jumat (6/1/2023). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO  Satreskrim Polres Sukoharjo memeriksa lebih dari 10 saksi serta menyita tiga alat berat. Keputusan itu dilakukan pascainsiden meninggalnya seorang bocah, Azka Tristan Setya Wardana, 8, akibat tenggelam di lubang bekas galian tambang di Dukuh Krandon, Desa Genengsari, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, pada Rabu (28/12/2022).

“Kami sudah memeriksa lebih dari 10 saksi dari keluarga korban, teman-teman korban yang bermain bersama pada saat kejadian, lurah, dan empat pengelola,” kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat ditemui di Mapolres, Mandan, Sukoharjo, Jumat (6/1/2023).

Advertisement

Lantaran menimbulkan korban jiwa, Kapolres mengatakan sedang mempelajari standard operating procedure (SOP) tambang tersebut. Dia mengatakan kemungkinan akan ada tambahan saksi dari pihak terkait yang diperiksa.

“Kami akan pelajari apakah legalitas secara utuh dan sudah komperhensif termasuk SOP selama penambangan,” kata Kapolres. Kapolres menyebut tiga alat berat telah disita di Polsek Polokarto karena dianggap menjadi bagian dari barang bukti.

Hal itu juga sesuai dengan Pasal 39 KUHP yang menyebut barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau yang sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas. Dalam hal pemidanaan karena kejahatan yang tidak dilakukan dengan sengaja atau karena pelanggaran, dapat juga dijatuhkan putusan perampasan berdasarkan hal-hal yang ditentukan dalam undang-undang.

Advertisement

Selain itu juga diatur perampasan dapat dilakukan terhadap orang yang bersalah yang diserahkan kepada pemerintah, tetapi hanya atas barang-barang yang telah disita. Selain itu tak menutup kemungkinan kasus tersebut melanggar UU Mineral dan Batu Bara (Minerba).

AKBP Wahyu mengatakan jika terbukti adanya unsur pidana, pihaknya akan melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo untuk diteruskan ke persidangan di Pengadilan Negeri Sukoharjo. Dia menyebut saat ini kasus masih proses penyelidikan.

Sebelumnya garis polisi telah dipasang di lokasi tambang pada Jumat (30/12/2022). Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan saat ini pihaknya tengah memeriksa pengelola tambang galian C tersebut.

Advertisement

“Sedang pemeriksaan, kemarin [Kamis, 29/12/2022] satu orang, ini nanti [Jumat] satu,” katanya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat. Dalam kasus ini, AKP Teguh mengatakan pemeriksaan terhadap keluarga korban belum dilakukan. Sebab saat ini masih dalam kondisi berduka.

Sementara, buntut insiden itu beredar beberapa video melalui pesan WhatsApp, sejumlah warga pada Kamis (29/12/2022) malam, mengadang truk yang membawa alat berat meninggalkan lokasi tambang.

Warga meminta agar alat berat yang digunakan mengeruk tanah uruk di area penambangan itu tidak boleh keluar dari area tambang sebelum persoalan dengan pihak keluarga selesai. Selain itu, warga juga menuntut agar lubang genangan diratakan kembali.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif