SOLOPOS.COM - Kepala Desa (Kades) Pundungan, Kecamatan Juwiring, Danang Setyawan, menunjukkan tanda posko aduan bantuan Covid-19 yang dipasang di kantor desa setempat, Kamis (18/6/2020). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN – Setiap desa/kelurahan di Klaten wajib memasang data nama penerima aneka bantuan sosial dari pemerintah. Hal itu dilakukan agar tak menimbulkan pertanyaan warga ihwal penerima bantuan sosial terutama di masa pandemi Covid-19.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Klaten, Ronny Roekmito, menegaskan pemasangan nama penerima aneka bentuk bantuan sosial itu menjadi kewajiban yang harus dilakukan masing-masing pemerintah desa. Minimal, data penerima bantuan sosial dipajang di papan pengumuman kantor desa yang sewaktu-waktu bisa dilihat warga.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Itu sudah disampaikan bupati sejak lama. Jadi nama penerima bantuan-bantuan sosial dari pemerintah itu dipajang sehingga masyarakat bisa tahu. Ini sebagai bentuk keterbukaan informasi publik. Jadi kalau ada yang dobel penerima dalam satu KK bisa ketahuan,” kata Ronny saat ditemui di Setda Klaten, Kamis (18/6/2020).

Terkait kepatuhan pemerintah desa menempel nama penerima bantuan sosial, Ronny mengatakan sejumlah desa relatif sudah menempel nama dan alamat penerima masing-masing bantuan sosial terutama yang digulirkan untuk mengantisipasi dampak Covid-19.

Kota Madiun Zona Hijau Covid-19, Satu-Satunya di Jatim

“Dari teman-teman yang ikut keliling kegiatan bupati, desa-desa yang dikunjungi sudah menempelkan data tersebut. Kalau tidak menempelkan kan risikonya akan semakin banyak masyarakat yang mempertanyakan,” kata Ronny.

Data Dinamis

Sejumlah bantuan yang digulirkan pemerintah untuk menangani dampak Covid-19. Bantuan itu seperti bantuan pangan nontunai (BPNT) perluasan, bantuan sosial tunai (BST) dari Kemensos, bantuan sosial kabupaten, bantuan sosial provinsi, serta bantuan langsung tunai (BLT) dari dana desa.

Berdasarkan pantauan, sejumlah desa sudah menempelkan informasi nama penerima bantuan sosial. Seperti di Desa Kurung, Kecamatan Ceper yang menempelkan data penerima bantuan sosial di kantor desa setempat. Penempelan data penerima bantuan sosial pemerintah juga dilakukan di Desa Pundungan, Kecamatan Juwiring.

Kasus Baru Positif Covid-19 di DIY Kembali Melonjak

Sementara itu, jumlah penerima bantuan sosial (Bansos) sembako sebagai jaring pengaman sosial dari pemerintah kabupaten Klaten pada tahap II sebanyak 61.559 keluarga. Jumlah itu bertambah dibandingkan pada tahap I sebanyak 33.670 keluarga.

“Ada peningkatan jumlah penerima karena data selalu dinamis baik dari pusat atau pun provinsi. Sehingga ketika ada warga yang layak mendapatkan bantuan namun belum mendapatkan bantuan bisa memperoleh Bansos sembako dari kabupaten,” kata Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dissos P3AKB) Klaten, M. Nasir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya