Soloraya
Jumat, 16 April 2021 - 10:25 WIB

Setiap ODGJ Dewasa Harus Punya KTP

Pemerintah Kabupaten Boyolali menyelenggarakan pelayanan khusus perekaman data kependudukan orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ. Perekaman data kependudukan itu untuk pembuatan kartu tanda penduduk agar ODGJ bisa mengakses program pelayanan kesehatan dan kesejahteraan.

Bayu Jatmiko Adi     Ichwan Prasetyo   | Solopos.com

SOLOPOS.COM - Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Boyolali membantu seorang perempuan dengan gangguan jiwa menjalani pemotretan pada pekan lalu dalam pelayanan perekaman data kependudukan. (Solopos.com/Bayu Jatmiko Adi)

Solopos.com, BOYOLALI–Pemerintah Kabupaten Boyolali sejak Desember 2020 melayani secara khusus perekaman data kependudukan orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ untuk pembuatan kartu tanda penduduk elektronik atau KTP-el. Setiap ODGJ dewasa di Kabupaten Boyolali atau yang telah memenuhi syarat harus memiliki KTP-el.

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif