Bayu Jatmiko Adi Ichwan Prasetyo | Solopos.com
Solopos.com, BOYOLALI–Pemerintah Kabupaten Boyolali sejak Desember 2020 melayani secara khusus perekaman data kependudukan orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ untuk pembuatan kartu tanda penduduk elektronik atau KTP-el. Setiap ODGJ dewasa di Kabupaten Boyolali atau yang telah memenuhi syarat harus memiliki KTP-el.