Soloraya
Kamis, 11 Juni 2020 - 08:19 WIB

Setoran Pajak Kendaraan di Sragen Seret Selama Pandemi Covid-19

Muh Khodiq Duhri  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi antre pembayaran pajak kendaraan bermotor (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SRAGEN -- Realisasi setoran pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Kabupaten Sragen seret selama terjadi pandemi Covid-19.

Hingga awal Juni 2020, realisasi pajak kendaraan bermotor baru mencapai Rp53,5 miliar atau 36,19% dari target Rp148,1 miliar tahun ini.

Advertisement

Kepala Seksi (Kasi) Pajak Kendaraan Bermotor, Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Sragen, Kiswanto, mengatakan selama pandemi penerimaan PKB turun drastis.

Bahaya! Tren Kasus Positif Covid-19 Klaten: Anak Muda Tanpa Gejala

Advertisement

Bahaya! Tren Kasus Positif Covid-19 Klaten: Anak Muda Tanpa Gejala

Idealnya, jika sudah memasuki awal Juni, penerimaan pajak kendaraan bermotor sudah mencapai 48-49%.

“Ini sudah memasuki pertengahan tahun, tapi realisasi PKB baru 36,19%. Harus diakui, selama terjadi pandemi dalam dua bulan terakhir setoran PKB seret. Hla sekarang orang mikirnya mau makan saja susah, bagaimana mau bayar pajak? Jadi ya pandemi sudah tentu berpengaruh kepada setoran PKB,” jelas Kiswanto saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (10/6/2020).

Advertisement

Sering Diabaikan, Kebiasaan Sepele ini Bisa Berdampak Buruk Bagi Kesehatan

Di tingkat provinsi, Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Jateng menaikkan target pendapatan PKB dari Rp4,3 triliun pada 2019 menjadi Rp5,2 triliun pada 2020.

Guna mencapai target setoran PKB itu, Pemprov Jateng telah menggulirkan program pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan denda sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Advertisement

Program itu berlaku selama lima bulan mulai 17 Februari hingga 16 Juli mendatang.

Bersaksi Bahwa Bumi Itu Bulat, Ini Deretan Astronaut Muslim

Pada tahun lalu, pembebasan BBNKB dan denda sanksi administrasi itu terbukti ampuh dalam mendongkrak setoran PAD dari sektor PKB. Namun, hal itu tidak terjadi pada tahun ini.

Advertisement

“Tahun lalu program itu terbukti ampuh dalam mendongkrak capaian PKB karena tidak ada Covid-19. Sekarang ada Covid-19 sehingga pembebasan BBNKB dan denda administrasi itu menjadi tidak berpengaruh terhadap capaian target PKB,” jelas Kiswanto.

Menunda Pembayaran

Tidak hanya pada setoran PKB, setoran BBNKB juga terdampak pandemi. Hingga awal Juni, setoran BBNKB baru tercapai 27% dari target Rp104 miliar pada tahun ini.

“Selama pandemi, pembelian kendaraan baru sangat kecil. Hampir tidak ada [berkas] kendaraan baru yang masuk. Kecuali kendaraan yang dibeli sebelum terjadi pandemi, namun berkasnya masih dalam proses di sini [UPPD],” papar Kiswanto.

Sementara itu, Suraji, 56, warga Sidoharjo mengaku sengaja menunda pembayaran PKB tahunan. Seharusnya pembayaran PKB itu dilakukan sebelum jatuh tempo yakni pada awal Mei lalu.

Hingga awal Juni, dia baru bisa membayar PKB tahunan tersebut.

“Kalau mau dipaksakan, saya bisa bayar pajak tepat waktu. Tapi, bagaimana nanti dengan nasib istri dan anak saya? Sekarang ibarat bisa bertahan hidup saja sudah bagus karena semua sektor memang terdampak pandemi,” papar pria yang sehari-hari berjualan jajanan keliling itu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif