SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Komisi IV menerbitkan tiga rekomendasi terkait penemuan barang bukti berupa pengembalian setoran terimakasih di SMAN I Kartasura.

Salah satu rekomendasi itu adalah Komisi IV memberikan deadline kepada pimpinan dewan 3×24 jam untuk mengatasi persoalan itu.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Berdasar pantauan dalam rapat komisi yang digelar mendadak, Kamis (28/1) sebanyak enam orang anggota dewan hadir termasuk di dalamnya Ketua Dewan, Wardoyo Wijaya. Dalam rapat yang dimulai pukul 10.30 WIB tersebut, komisi IV menerbitkan tiga rekomendasi terkait kasus tersebut.

Anggota komisi IV, M Samrodin dalam pertemuan kemarin mengatakan telah melakukan sejumlah kali inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah sekolah. Dalam Sidak tersebut, dia menambahkan, telah meminjam barang bukti berupa pengembalian setoran terimakasih senilai Rp 11 juta untuk 22 orang guru.
”Dalam Sidak yang kami lakukan beberapa waktu lalu, telah ditemukan barang bukti berupa pengembalian uang terimakasih. Selanjutnya akan diapakan uang itu, saya mohon saran dari rekan-rekan,” ujar Samrodin.

Anggota komisi IV, Suryanto mengatakan, dengan telah ditemukannya barang bukti berarti telah menjawab kesangsian Bupati Sukoharjo, Bambang Riyanto terkait kasus pungutan liar (Pungli). ”Bukankah selama ini Bupati selalu membantah mengenai masalah Pungli sertifikasi ini. Bahkan beberapa kali dia minta ada bukti kepada kita. Nah, dengan keberhasilan kawan-kawan kita menemukan bukti uang pengembalian setoran terimakasih, sudah lebih dari cukup untuk menjawab kesangsian Bupati,” tandas dia.

Ketua DPRD, Wardoyo Wijaya menegaskan, pihaknya berharap sebagai institusi anggota dewan dalam menjalan tugasnya dengan baik agar tidak melenceng dari tugas pokok fungsi (Tupoksi) yang ada. Tupoksi anggota dewan itu adalah melakukan pengawasan, legislasi dan terakhir budgeting.

Selanjutnya, Wardoyo menambahkan, apa yang dilakukan anggota dewan khususnya Sidak di sejumlah sekolah murni untuk mengungkap kebenaran. Tidak ada muatan politik apalagi saat ini sudah mendekati pemilihan umum kepala daerah (Pilkada).

”Kondisi ini harus saya pertegas dulu karena selama ini ada tudingan bahwa Sidak ini sudah dipolitisasi. Itu tidak benar. Saya justru kasihan dengan anggota dewan yang sudah susah-susah mencari bukti di lapangan masih juga disalahkan,” ujar Wardoyo.

Rapat komisi IV sendiri yang digelar kemarin akhirnya membuahkan tiga rekomendasi. Pertama, komisi IV menyerahkan hasil temuan kepada pimpinan dewan dan memberi deadline kepada pimpinan dewan 3×24 jam untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Kedua, mempersilakan anggota dewan berkonsultasi dengan Kejari untuk membahas masalah Pungli di Disdik. Terakhir, komisi IV memutuskan seluruh uang yang dipinjam dikembalikan kepada para guru dengan syarat ada catatan hitam di atas putih di mana sewaktu-waktu dibutuhkan uang tersebut bisa digunakan.

aps

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya