SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan terhadap anak di bawah umur. (Freepik).

Solopos.com, SUKOHARJO — Pelaku dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak diserahkan ke Polisi tepat sehari menjelang Lebaran, Jumat (21/4/2023). Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan sebanyak tiga kali dengan korban.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Teguh Prasetyo mengatakan terduga pelaku telah melakukan dugaan tindak pidana persetubuhan sejak 18 Maret 2023 lalu.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Terlapor adalah ODP, 23 asal Tawangsari, Sukoharjo. Korban berinisial M, 14 asal Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo. Keduanya saling mengenal karena merupakan tetangga desa,” jelas Kasatreskrim kepada Solopos.com, Selasa (25/4/2023).

Lebih lanjut AKP Teguh mengatakan dalam aksinya pelaku membujuk rayu korban untuk melakukan hubungan persetubuhan sebanyak tiga kali.

Perbuatannya kali pertama dilakukan di rumah terlapor sekitar pukul 15.00 WIB. Saat diamankan dan diinterogasi, terduga pelaku mengakui perbuatanya terhadap korban, kemudian keluarga korban menghubungi Polsek Tawangsari untuk menyerahkan terduga pelaku pada Jumat lalu.

Saat itu terduga pelaku kemudian diserahkan kepada Reskrim Polres Sukoharjo. Polisi juga telah menyita satu buah handphone merk Oppo merah sebagai barang bukti.

Atas kejadian tersebut pelaku diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan atau perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-undang Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Saat dimintai keterangan lebih lanjut mengenai kasus tersebut, Kasatreskrim menegaskan saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya