Solopos.com, WONOGIRI — Tim Resmob Polres Wonogiri menangkap seorang pelaku persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri. Tersangka yang ditangkap itu berinisial DS, 36.
Informasi penangkapan DS diunggah di Instagram @resmobwonogirii, Jumat (21/10/2022). Dalam keterangannya, pelaku DS ditangkap di kawasan di Jatiyoso, Karanganyar.
Aksi bejat pelaku tersebut dilakukan di salah satu hotel di Wonogiri, Jumat (31/12/2021) pukul 21.00 WIB.
“Saat diperiksa, yang bersangkutan mengaku mencabuli anak kandungnya yang berusia 16 tahun,” tulis @resmobwonogirii.
Di unggahan lainnya, tim Resmob Polres Wonogiri juga menangkap pelaku kasus pencurian dengan pemberatan bermodus merusak kunci mobil di salah satu SPBU Wonogiri, Rabu (5/10/2022) pukul 15.36 WIB. Pelaku yang ditangkap saat itu berinisial FQ, 50. Tersangka ditangkap di Jatikuwung, Karanganyar.
Baca Juga: Aksinya Tertangkap Kamera CCTV, Pencuri di Area SPBU Wonogiri Dibekuk Polisi
Dalam unggahan itu, @resmobwonogirii juga berpesan kepada masyarakat.
“Selalu berhati-hati dan tetap waspada. Jangan tinggalkan barang di mobil saat mobil diparkir,” tulis @resmobwonogirii.