SOLOPOS.COM - Pemotor berknalpot brong yang bikin onar di Alun-alun Wonogiri ditangkap dan meminta maaf kepada warga, Minggu (16/4/2023) malam. (Istimewa)

Solopos.com, WONOGIRI — Pemotor Kawasaki Ninja 250 berknalpot brong yang membuat onar hingga dihajar massa di area alun-alun dan Masjid Agung At-Taqwa Wonogiri meminta maaf atas perbuatannya pada Sabtu (15/4/2023) malam lalu itu.

Pengendara motor itu telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada warga. Kapolres Wonogiri, AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah, mengatakan anggota Polres Wonogiri menjemput pengendara sepeda motor Ninja, Andri alias Ucil, 23, di Kecamatan Ngadirojo pada Minggu (16/4/2023) malam.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Pada saat ditangkap Andri dalam pengaruh minuman keras (miras). Penangkapan Ucil dilakukan Polres Wonogiri untuk meminta klarifikasi pelaku atas perbuatannya di Alun-Alun Giri Krida Bakti tersebut.

“Saya meminta maaf atas apa yang saya lakukan, menggeber-geber motor saya di sekitar alun-alun,” kata Indra mengulang ucapan Andri kepada wartawan di Kompleks Pendapa Rumah Bupati Wonogiri, Senin (17/4/2023).

Menurut Indra, pemotor berknalpot brong itu juga telah meminta maaf kepada seluruh warga masyarakat Wonogiri lantaran membuat gaduh. Berdasarkan pengakuan pelaku, dia tidak sadar melakukan perbuatan itu karena di bawah pengaruh minuman keras.

“Pelaku sudah berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” ucap dia. Diketahui, perbuatan Andri itu dipicu saat dia dan teman-temannya mabuk tiga botol anggur merah di Plasa Waduk Gajah Mungkur Wonogiri.

Polisi tidak menahan Ucil karena yang bersangkutan dianggap telah menyadari kesalahannya. Polisi telah memeriksa kendaraan sepeda motornya dan kendaraan tersebut juga resmi dan tidak bermasalah. Hanya STNK dan BPKB-nya belum dibalik nama dari tangan pertama.

Satlantas Polres Wonogiri hanya menilang Andri dengan pasal berlapis yaitu Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1), Pasal 288 ayat (1) Jo Pasal 70 ayat (2), Pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1), Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3), Pasal 291 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (8) UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena motornya tidak dilengkapi spion, tidak memiliki SIM dan menggunakan knalpot brong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya