Soloraya
Sabtu, 8 Juli 2023 - 08:54 WIB

Seusai Wanita Karanganyar, Giliran Warga Sragen Ditangkap Terkait Pil Koplo

Tri Rahayu  /  Muh Khodiq Duhri  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Seorang warga Gesi, Sragen, EW (kiri), dimintai keterangan petugas di Satresnarkoba Polres Sragen, baru-baru ini. (Istimewa/Polres Sragen)

Solopos.com, SRAGEN — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen mengembangkan kasus peredaran obat-obatan terlarang yang melibatkan seorang perempuan asal Mojogedang, Kabupaten Karanganyar, berinisial IS alias C yang ditangkap di Kedawung, Sragen, Kamis (6/7/2023). Dari hasil pengembangan, Satresnarkoba berhasil mengungkap jaringan peredaran pil koplo itu dan membekuk seorang warga Gesi, Sragen.

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kasatresnarkoba Polres Sragen, AKP Rini Pangestuti, kepada wartawan lewat Humas Polres Sragen, Sabtu (8/7/2023), mengungkapkan polisi berhasil mengembangkan kasus peredaran obat-obatan terlarang dan meringkus EW, 38, warga Desa Tanggan, Kecamatan Gesi, Sragen. Dia menerangkan EW dibekuk di depan rumah warga di desa tempat tinggalnya belum lama ini.

Advertisement

Rini menerangkan dari tangan EW ditemukan barang bukti berupa 20 butir obat Alprazolam, dua butir Atarax, 11 butir obat Dolgesik, 44 butir obat Reklona, dua butir obat trihexyphenidyl, sebuah tas hitam, dompet hitam, uang tunai Rp520.000, dan ponsel. Dia mengungkapkan EW ini berstatus sebagai pengedar sehingga disangka dengan Pasal 62 juncto Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang No. 5/1997 tentang Psikotropika.

“Awalnya tim Opsnal Satresnarkoba menangkap perempian IS di Desa Mojokerto, Kedawung, Sragen, dan menemukan puluhan butir obat-obatan terlarang, seperti Alprazolam, Atarax, Dolgesik, dan Trihexyphenidyl. IS ini mengaku membeli obat-obatan itu dari EW. Kemudian IS diminta menunjukkan keberadaan EW,” jelas Rini.

Dia mengatakan setelah EW dibekuk, kemudian dilakukan penggeledahan dan berhasil mendapatkan barang bukti seperti yang disebutan di atas. Dia mengatakan uang Rp520.000 itu merupakan hasil penjualan obat-obatan terlarang. Selanjutnya, EW dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sragen untuk penyidikan lebih lanjut.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif