Soloraya
Rabu, 6 November 2019 - 22:55 WIB

Sewa Alut Untuk Pasar Darurat Klewer Diperpanjang, Pemkot Solo Bayar Berapa?

Mariyana Ricky P.d  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah pedagang Pasar Klewer timur menata kios daruratnya di Alut Keraton Solo, Selasa (19/9/2017). (Bayu Jatmiko Adi/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO -- Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akhirnya memperpanjang masa sewa Alun-alun Utara (Alut) Keraton Solo untuk lokasi pasar darurat Klewer Timur.

Sewa Alut diperpanjang karena hingga kini revitalisasi Pasar Klewer timur belum juga dimulai. Kendati hanya sebagian dari seluruh luas Alut yang dipakai untuk pasar darurat, Pemkot menyewa seluruh alun-alun tersebut.

Advertisement

Lahan tersisa bakal digunakan untuk menyimpan material pembangunan Pasar Klewer timur yang akan dikerjakan dalam waktu dekat.

Perpanjang Sewa Alut Untuk Pedagang Pasar Klewer Timur, Pemkot Solo Ingin Gratis

Advertisement

Perpanjang Sewa Alut Untuk Pedagang Pasar Klewer Timur, Pemkot Solo Ingin Gratis

Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Solo, Heru Sunardi, mengatakan nilai sewa yang dibayarkan Pemkot Solo kepada Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat masih diperbincangkan.

Negosiasi terus dilakukan agar Pemkot Solo tak membayar penuh nilai sewa selama satu tahun atau menuruti kenaikan biaya yang disyaratkan Raja Paku Buwono (PB) XIII melalui kuasa hukumnya, Ferry Firman Nurwahyu.

Advertisement

Pasangan Remaja Cekcok di Pinggir Jalan Banjarsari Solo Bikin Kepo

Dari sejumlah alternatif, sambung Heru, salah satu yang terbaik adalah membayar per bulan sesuai lama pembangunan. Misalnya, jika biaya sewa selama satu tahun atau 12 bulan senilai Rp2,5 miliar, tarif per bulannya Rp208,4 juta.

“Kalau Pemkot Solo menyewa Alun-alun Utara selama enam bulan maka biaya yang harus dibayarkan senilai Rp1,25 miliar. Begitu pula kalau sewanya jadi tujuh atau delapan bulan. Tinggal dihitung saja,” ungkap Heru.

Advertisement

Ia menyebut balasan surat perpanjangan sewa sudah disampaikan kepada PB XIII. Hanya, besaran nilai sewa belum diputuskan karena masih menunggu pertemuan berikutnya.

Tiap Rabu, PNS Klaten Wajib Pakai Selendang Lurik

Ihwal pembayaran, Heru menyebut hal itu menyesuaikan mekanisme anggaran negara. “Ya, enggak boleh tiba-tiba bayar seperti mau beli sesuatu. Harus menggunakan tata cara pengeluaran anggaran,” kata dia.

Advertisement

Sebelumnya, kuasa hukum PB XIII, Ferry Firman Nurwahyu, mensyaratkan kenaikan biaya sewa Alut minimal 10 persen dari ongkos sewa sejak 2015. Perhitungannya, pertumbuhan kenaikan rata-rata per tahun 10 persen.

Harga sewa dalam rupiah/tahun = harga properti dikalikan cap rate (10 persen)/tahun sehingga nilai sewanya dari Rp2,5 miliar jadi Rp3,5 miliar per tahun.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif