SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Setelah lima bulan menanti kepastian dari PT KAI Daops VI Yogyakarta, warga Sangkrah, Pasar Kliwon yang menempati area bantaran rel kereta api akhirnya diminta melunasi tunggakan pembayaran sewa rumah terhitung 2009 ke bawah atau sebelum ada kenaikan pembayaan 1.000 persen. Pernyataan itu dipaparkan Ketua Paguyuban jangan larang kami tinggal di bantaran kereta (Jaladara), Sutino, setelah mendapatkan informasi dari Ketua DPRD Solo, YF Sukasno, satu pekan lalu.

“Kami terus terang bingung mendengar informasi dari Ketua DPRD. Informasinya kami disuruh membayar biaya sewa dari 2009 ke bawah (di luar kenaikan biaya sewa 1.000 persen),” jelas Sutino saat ditemui Solopos.com di rumahnya, Kamis (14/3/2013).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kebingungan warga bantaran, kata Sutino, lantaran belum ada kejelasan dan penjelasan dari PT KAI terkait tunggakan biaya sewa lahan yang mencapai 1.000 persen. Dia bersama warga lainnya khawatir apabila ada maksud tertentu setelah ada pelunasan biaya pembayaran tersebut.

“Tunggakan biaya sewa atas rumah yang ditempati warga memang jumlahnya variasi. Ya, berkisar Rp100.000-Rp500.000/rumah. Bahkan ada yang di bawah nominal itu, intinya warga yang mempunyai tunggakan diminta melunasi tunggakan sesuai tarif lama,” jelas Sutino.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya