SOLOPOS.COM - Rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Kelurahan Panularan Kecamatan Laweyan Kota Solo, Selasa (17/1/2023). (Solopos.com/Nova Malinda).

Solopos.com, SOLO– Tarif sewa rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Kota Solo diklaim paling terjangkau di Jateng. Namun, pengelola rusunawa punya piutang sekitar Rp130 juta karena penghuninya tidak bayar tepat waktu.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Sewa Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Solo, Iswan Fitradias, menjelaskan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pernah menegur tarif sewa rusunawa dan rumah deret ketika berkunjung ke Kota Solo beberapa tahun lalu. Tarif di Kota Solo diklaim paling rendah.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Bappenas menanyakan dengan tarif sekarang ini apa bisa menutup [operasional]. Di Solo yang paling mahal Rp100.000 per bulan di lantai dasar dan paling murah Rp70.000 per bulan di lantai IV,” kata dia kepada Solopos.com, Jumat (26/5/2023).

Iswan mengatakan tarif sewa rusunawa dan rumah deret di Kota Solo paling terjangkau di Jateng. Rata-rata tarif sewa di Jateng di atas Rp200.000 per bulan.

Dia mengatakan tarif rusunawa/rumah deret di Kota Solo belum pernah naik sejauh ini, yakni lantai dasar/lantai I Rp100.000 per bulan, Rp90.000 per bulan di lantai II, Rp80.000 per bulan di lantai III, dan lantai IV Rp70.000 per bulan.

Namun, tarif terjangkau tidak menjamin para penghuninya membayar sewa tepat waktu. Para penghuni utang sewa rusunawa dan rumah deret. Total piutang UPT Rumah Sewa Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Solo sekitar Rp130 juta per 31 Desember 2022.

“Itu fluktuatif, dulu kita pernah 2019 piutang Rp180 juta. Alhamdulilah berkurang, sekarang naik lagi,” ujar dia.

Menurut dia, para penghuni rusunawa yang tidak membayar tepat waktu dengan alasan klasik, antara lain mengaku tidak punya uang, memakai uang untuk kebutuhan lain seperti biaya pendidikan anak.

“Kalau dulu coba lah gak bisa bayar, bulan depan dobel. Kami terapkan surat kesanggupan namanya, tapi trennya mereka mengingkari,” ungkap dia.

Dia mengatakan sejumlah penghuni justru kabur dari rusunawa/rumah deret di Kota Solo tanpa melunasi tunggakan sewa.  UPT Rumah Sewa Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Solo akan lebih tegas tahun ini.

“Kami punya rencana tiga bulan [tidak membayar]. Kami pasangin segel dan pembatalan,” ujar dia. Dia mengatakan sulit untuk menerapkan denda bagi penghuni yang membayar terlambat. Salah satu alasanya karena para penghuni adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Kami pengen menerapkan denda biar ada efek jera, namun pengguna adalah MBR. Tanpa denda saja  utang, nanti ada denda perbedapatan malah di luar ketertiban retribusi namun besaran denda,” ujar dia.

Berikut daftar rusunawa dan rumah deret di Kota Solo.

  1. Rusun Jurug A
  2. Rusun Jurug B
  3. Rusun Jurug C
  4. Rusun Kerkov
  5. Rusun Semanggi A
  6. Rusun Semanggi B
  7. Rusun Mojosongo A
  8. Rusun Mojosongo B
  9. Rusun Begalon I (Dalam proses dikelola UPT Rumah Sewa)
  10. Rusun Begalon II
  11. Rusun Putri Cempo A
  12. Rusun Putri Cempo B
  13. Rusun Putri Cempo C
  14. Rusun Putri Cempo D
  15. Rusun Putri Cempo E
  16. Rusun Mangkubumen
  17. Rumah Deret RM Said
  18. Rumah Deret Saharja
  19. Rumah Deret Ketelan I
  20. Rumah Deret Ketelan II
  21. Risha Semanggi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya