Soloraya
Jumat, 27 Mei 2011 - 21:51 WIB

SHP diskotek di Pasar Gede tak diperpanjang

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tidak akan memperpanjang surat hak penempatan (SHP) diskotek yang berada di lantai II Pasar Gede karena pasar tersebut bakal direvitalisasi.

Kepala Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) Solo, Subagiyo, mengemukakan saat ini DPP mulai merancang konsep pengembalian fungsi Pasar Gede dan revitalisasi bangunan. Prioritas pengerjaan akan mencakup bagian selatan dan bagian barat pasar.

Advertisement

”Di sisi selatan adalah kelenteng ke timur sepanjang Jl Martadinata dan pasar di sisi barat untuk menampung PKL (pedagang kaki lima) serta pedagang oprokan,” ujar Subagiyo saat ditemui wartawan belum lama ini.

Subagiyo menjelaskan revitalisasi merupakan upaya mengembalikan fungsi utama pasar, yakni sebagai pusat perdagangan tradisional khas Solo, termasuk penataan jenis dagangan, tata letaknya hingga penyediaan ruang publik di kawasan Pasar Gede.

”Nantinya akulturasi bangunan kolonial dan Jawa pada bangunannya akan tetap dipertahankan,” katanya. Alih fungsi pasar terlihat di bangunan Pasar Gede sisi barat. Sejak belasan tahun lalu, di lantai dua bangunan tersebut disewakan sebagai diskotek dan kantor. Sesuai konsep revitalisasi, segala bentuk usaha nonpasar tradisional tidak boleh muncul di Pasar Gede. Masa berlaku SHP diskotik akan habis 2012, sehingga menurut Subagiyo bekas diskotek dan kantor bisa langsung difungsikan sebagaimana mestinya yakni sebagi pasar tradisional.

Advertisement

sry

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif