SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Solopos.com)–Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo kembali menggelar sidang kasus jagal Kartasura dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menuntut terdakwa kasus pembunuhan, Yulianto dengan hukuman pidana mati.

Jaksa menganggap dakwaan primer di awal sidang, terbukti melalui pemeriksaan saksi-saksi dalam sidang. Dakwaan primer itu adalah Pasal 340 jo Pasal 65 KUHP tentang pembunuhan berencana. “Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Jaksa meminta majelis hakim untuk memutuskan terdakwa dengan hukuman pidana mati,” kata salah satu JPU, Triyono.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Lebih lanjut, Jaksa Yeni Astuti mengatakan melalui analisis yuridis rencana pembunuhan itu diketahui dengan adanya tempo waktu dalam timbulnya maksud pembunuhan terhadap tiga korban, yakni Kopda Santoso, Suhardi dan Sugiyo.

“Terdakwa masih dapat berpikir. Tindak pidana terdakwa bukan reaksi segera, dikehendaki dan direncanakan,” tambah Yeni.

Saat ditanya majelis hakim, Yulianto sempat mengelak bahwa tiga kasus pembunuhan yang diakuinya itu terencana. “Saya tidak merencanakan pembunuhan itu,” jawabnya di muka sidang.

Sidang berjalan lancar dengan pengamanan yang lebih ketat dibanding sebelumnya. Berdasarkan pantauan Solopos.com, Kapolres Sukoharjo, AKBP Pri Hartono EL, terlihat berada di dalam PN Sukoharjo saat sidang berlangsung.

ovi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya