Soloraya
Sabtu, 12 Juni 2021 - 13:19 WIB

Siap-Siap, 19 Bangunan Liar di Tepi Jalan Solo-Purwodadi Bakal Ditertibkan

Muh Khodiq Duhri  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah bangunan liar di tepi jalan Solo-Purwodadi, tepatnya di Desa Soko, Kecamatan Miri, Sragen, bakal ditertibkan. Foto diambil, Sabtu (12/6/2021). (Istimewa/Suryadi)

Solopos.com, SRAGEN — Sebanyak 19 bangunan liar yang selama ini berdiri di tepi jalan Solo-Purwodadi, tepatnya di Desa Soko, Kecamatan Miri, Sragen, bakal ditertibkan.

Bangunan liar itu sudah bertahun-tahun berdiri pada lahan di tepi sungai milik Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sragen. Bangunan itu didirikan tanpa mengantongi izin dari dinas terkait.

Advertisement

Sebagian besar bangunan liar itu berupa bangunan kios atau los yang terbuat dari bahan kayu maupun bambu. Namun, ada pula yang dibangun secara permanen. Bangunan liar itu didirikan warga untuk berbagai usaha seperti warung makan dan warung es.

Rencana penertiban bangunan liar itu sudah diputuskan dalam rapat koordinasi yang digelar DPUPR. Dalam rapat itu hadir jajaran Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspincam) Miri di Kantor DPUPR Sragen, Kamis (10/6/2021).

“Kami mau menertibkan bangunan yang tidak berizin. Terutama yang berdiri di tanah milik Sumber Daya Air, DPUPR Sragen,” jelas Kepala DPUPR Sragen, Marija, kepada Solopos.com, Sabtu (12/6/2021).

Advertisement

Camat Miri, Ancil Sudarto, yang hadir pada kesempatan itu membenarkan ada 19 bangunan tak berizin di tepi jalan Solo-Purwodadi, tepatnya di Desa Soko. Dari 19 bangunan liar itu, kata dia, tujuh di antaranya dibangun permanen. Dalam pertemuan itu, belum disepekati kapan tenggat waktu yang diberikan kepada warga untuk membongkar bangunan liar itu sendiri. Pertemuan itu juga belum membahas ada tidaknya dana kompensasi atas pembongkaran bangunan liar itu.

Baca Juga: Siswi SMA Sragen Dihamili Paman Sendiri, Psikolog Diterjunkan untuk Pulihkan Psikis

“Sesuai hasil rapat koordinasi, akan digelar sosialisasi dulu [kepada warga pemilik bangunan liar]. Rencananya, pekan depan,” jelas Ancil Sudarto.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif