SOLOPOS.COM - Pedagang kaki lima (PKL) terlihat menggunakan payung peneduh saat berjualan di kawasan car free day (CFD), Jl. Slamet Riyadi, Solo, Minggu (13/3/2016). Penggunaan payung peneduh tersebut disayangkan karena PKL CFD terkesan kurang tertata serta lingkungan citywalk tidak rapi dan mempersempit ruang untuk pejalan kaki. (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo kembali memperbarui Surat Edaran (SE) yang berisi perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Car free day atau CFD di Kota Solo dibahas dalam SE tersebut.

SE tersebut bakal diterbitkan Selasa (23/3/2021) dan berlaku hingga dua pekan ke depan. Ketua Pelaksana Satuan Petugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Solo, Ahyani, mengatakan SE kembali berisi sejumlah pelonggaran. Di antaranya, kemungkinan kembali menggelar CFD pada akhir pekan depan.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Baca Juga: Oxford United, Klub Sepak Bola di Inggris Ini akan Jadi Milik Erick Thohir dan Anindya Bakrie

“Kami persiapan CFD namun hanya untuk olahraga. Tidak untuk kuliner dan tidak ada aktivitas jual beli. Ya, mudah-mudahan dua pekan yang akan datang, sebelum puasa mudah-mudahan sudah bisa dilaksanakan, kan perlu sosialisasi dulu,” kata dia, kepada wartawan, usai rapat koordinasi dengan agenda Evaluasi PPKM Mikro dan Optimalisasi Peran Satgas Kelurahan serta Perumusan Surat Edaran tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Ruang Manganti Praja Balai Kota, Senin (22/3/2021).

Ahyani menyampaikan lokasi CFD masih di Jl Slamet Riyadi, Kota Solo, mulai dari flyover Purwosari hingga Bundaran Gladak. Selama kegiatan berlangsung, sejumlah petugas bakal mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan masyarakat.

“Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kemudian petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) akan berjaga di lokasi,” paparnya.

Hajatan

Kendati terdapat sejumlah pelonggaran, pihaknya masih belum mengizinkan pelaksanaan hajatan di rumah pribadi. Pernikahan maupun acara serupa boleh berlangsung di gedung pertemuan maupun hotel. Peribadatan masih 50% dari kapasitas total dengan standar operasional prosedur yang sudah disusun Kementerian Agama.

“Ibadah tetap dipersingkat. Kemudian, soal pembelajaran tatap muka (PTM), kami sudah simulasikan sebagian. Ya, nanti detailnya di SE,” jelas Ahyani.

Baca Juga: Separuh Guru SD di Bantul Sudah Divaksin Covid-19, PTM Masih Tunggu Pusat

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menyebut jika pihaknya ingin mempercepat pemulihan ekonomi dengan kelonggaran-kelonggaran tersebut. Sehingga pelaksanaan tetap menggunakan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat.

"Besok saja saya jelaskan karena saat ini SE-nya belum saya tandatangani, tapi intinya Covid-19 di Kota Solo sudah bisa kita kendalikan. Tenang saja,” kata dia. Sementara ihwal pelaksanaan ibadah di Bulan Ramadan, ia mengaku masih menunggu aturan dari pemerintah pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya