SOLOPOS.COM - Pengunjung objek wisata Waduk Gajah Mungkur (WGM) Wonogiri berhenti di gerbang masuk untuk membayar retribusi masuk objek wisata, 23 April 2023. (Solopos/Muhammad Diky Praditia)

Solopos.com, WONOGIRI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri berencana menaikkan harga tiket masuk objek wisata Waduk Gajah Mungkur atau WGM hingga 51%. Kenaikan harga tiket wisata itu dimungkinkan berdasarkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Daerah yang tengah dalam pembahasan di DPRD.

Pemkab mengklaim penaikan harga tiket tersebut sudah berdasarkan kajian. Sebagai informasi, harga tiket masuk (HTM) objek wisata WGM berdasarkan Perda No 2/2020 tentang Perubahan atas Perda No 2/2012 tentang Retribusi Jasa Usaha senilai Rp9.800/orang.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Harga tiket itu berlaku baik pada hari biasa, Minggu/libur, maupun libur Lebaran. Sementara dalam Raperda tentang Pajak dan Daerah yang baru ada perubahan ketentuan. Harga tiket masuk objek wisata WGM Wonogiri dibedakan untuk anak-anak Rp9.800/anak pada hari biasa, Minggu/libur, dan Lebaran.

Kemudian untuk orang dewasa Rp14.800/orang pada hari biasa, Rp19.800/orang dewasa pada Minggu/libur, dan Rp24.800/orang dewasa pada Lebaran.

Wakil Bupati Wonogiri, Setyo Sukarno, mengatakan rencana penaikan harga tiket itu sudah melalui kajian-kajian. Pemkab tidak mungkin mengambil kebijakan tanpa berdasarkan data atau kajian. Penaikan harga menjadi Rp14.800/orang dewasa dinilai sudah sesuai kemampuan masyarakat.

Dia juga menyebut alasan yang sama mengapa harga tiket objek wisata WGM Wonogiri tidak digenapkan menjadi Rp15.000/orang. Penentuan itu juga sudah berdasarkan kajian.

Pada kenyataannya saat ini meski HTM objek wisata WGM Wonogiri senilai Rp9.800/orang, wisatawan yang masuk ke WGM ditarik retribusi senilai Rp10.000/orang. 

“Itu sudah berdasarkan kajian. Kami juga sudah memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat,” kata Setyo saat ditemui Solopos.com di Kantor DPRD Wonogiri, Kamis (15/6/2023).

Setyo melanjutkan penyusunan Raperda Pajak dan Retribusi daerah ini merupakan amanat UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam rancangan itu ada beberapa perubahan terkait pajak daerah.

Dia mencontohkan badan layanan umum daerah (BLUD) pada unit pelaksana teknis Puskesmas semula diklasifikasikan sebagai bagian dari retribusi daerah. Kemudian pada Raperda tersebut berubah menjadi lain-lain pendapatan asli daerah (PAD) yang sah.

“Di sisi lain, ini upaya dari Pemkab Wonogiri untuk meningkatkan PAD kami,” kata Setyo saat ditemui Solopos.com di Kantor DPRD Wonogiri, Kamis (15/6/2023).

Setyo menjelaskan meski menjadi bagian dari upaya peningkatan PAD, dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi, Pemkab Wonogiri tetap memperhatikan kemampuan masyarakat.

Sebagai informasi, berdasarkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Wonogiri tahun anggaran 2022, PAD Wonogiri pada 2022 senilai Rp332,8 miliar. Nilai nominal itu melebihi target PAD 2022 yang senilai Rp293,02 miliar atau terealisasi sebesar 113,58%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya