SOLOPOS.COM - Bupati Klaten Sri Mulyani menyerahkan nota pengantar dua Raperda kepada Ketua DPR Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, saat rapat paripurna di Gedung DPRD Klaten, Senin (6/2/2023). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATENKlaten segera memiliki dua peraturan daerah atau perda baru masing-masing mengenai pondok pesantren (ponpes) dan pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan.

Rancangan dua perda itu disampaikan Pemkab Klaten untuk dibahas bersama DPRD Klaten, Senin (6/2/2023). Bupati Klaten, Sri Mulyani, mengatakan pesantren merupakan lembaga berbasis masyarakat yang didirikan perseorangan, yayasan, organisasi, atau masyarakat.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Misinya menanamkan nilai keimanan dan ketakwaan serta memegang teguh ajaran Islam dan nilai bangsa Indonesia. Keberadaan pesantren dinilai sangat penting dalam upaya pembangunan masyarakat karena pesantren bersumber dari aspirasi masyarakat.

“Hal itu sekaligus mencerminkan kebutuhan masyarakat sesungguhnya akan jenis pelayanan pendidikan dan pelayanan lainnya,” kata Mulyani saat menyampaikan pengantar rancangan perda tentang Pondok Pesantrean dalam rapat paripurna di DPRD Klaten, Senin.

Berdasarkan pasal 11 UU No 18/2019 tentang Pesantren, pemerintah daerah sesuai kewenangannya dapat memfasilitasi pondok atau asrama pesantren untuk memenuhi aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan, dan keamanan.

“Maka untuk menjamin penyelenggaraan pesanren dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan pemberdayaan masyarakat, diperlukan pengaturan dalam bentuk Perda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren,” jelas Mulyani.

Terkait Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Mulyani menjelaskan Pancasila menjadi dasar negara yang bersumber dari segala sumber hukum dan memegang peran penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Mulyani mengatakan saat ini masih banyak terjadi pelanggaran baik yang bersifat administratif maupun kriminalitas di lapangan serta menurunnya kualitas semangat kebangsaan dan nasionalisme.

Sehingga menurutnya diperlukan regulasi sebagai payung hukum dan pedoman bagi Pemkab Klaten dan instansi terkait agar lebih menggelorakan Pancasila dan wawasan kebangsaan untuk masyarakat maupun aparatur pemerintah. “Maka perlu dibentuk peraturan daerah,” kata Mulyani.

Ketua DPRD Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, mengapresiasi Pemkab mengusulkan dua paperda untuk segera dibahas di DPRD Klaten. Hamenang menilai Raperda tentang Pesantren dan Pendidikan Pancasila itu penting untuk segera ditindaklanjuti menjadi Perda di Klaten.

Salah satu Raperda yakni tentang pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan. “Di era globalisasi saat ini dengan perkembangan teknologi komunikasi, semangat kebangsaan serta nasionalisme dari generasi muda mulai pudar,” kata dia.

Dengan Perda tersebut, Hamenang berharap dapat memperat lagi seluruh warga di Klaten dari berbagai macam agama dan suku. “Biar kembali rekat, kuat, dan menjaga keutuhan NKRI, maka perlu ada Perda ini,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya