Soloraya
Senin, 7 Desember 2020 - 06:00 WIB

Siap-Siap! Mulai 15 Desember, Semua Pendatang Masuk Kota Solo Wajib Karantina Di Benteng Vastenburg

Mariyana Ricky P.d  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kondisi bangunan Benteng Vastenburg dari sisi barat di Jl. Jenderal Sudirman, Solo, Selasa (1/12/2020). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO -- Aturan wajib karantina di Benteng Vastenburg bagi pendatang yang masuk Kota Solo akan berlaku mulai 15 Desember 2020. Sedangkan peningkatan sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan berlaku mulai 10 Desember 2020.

Sekretaris Daerah yang juga Ketua Pelaksana Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Solo, Ahyani, mengungkapkan hal tersebut saat wawancara dengan Solopos.com, Minggu (6/12/2020).

Advertisement

“Pembatasan kegiatan masyarakat masih kami lakukan. Kami akan mulai karantina mandiri pendatang per 15 Desember. Sedangkan penambahan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, yakni tidak memakai masker dan berkerumun mulai berlaku sejak 10 Desember,” terang Ahyani.

Kasus Covid-19 Meledak, DPRD Karanganyar Desak Pemkab Buka Gedung BLK Untuk Rumah Isolasi

Advertisement

Kasus Covid-19 Meledak, DPRD Karanganyar Desak Pemkab Buka Gedung BLK Untuk Rumah Isolasi

Sebelumnya, Pemkot Solo berencana memfungsikan bangunan Benteng Vastenburg untuk tempat karantina bagi perantau yang pulang kampung ke Solo.

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengakui karantina di Benteng Vastenburg bagi pendatang tidak akan senyaman di Graha Wisata Niaga maupun Dalem Joyokusuman.

Advertisement

Mobil Tabrak Motor Di Jalan Tawangmangu-Karanganyar, Kakek-Kakek Terpental ke Jalan

Kekhawatiran

Libur panjang Natal dan Tahun Baru menimbulkan kekhawatiran akan terjadi ledakan lagi jumlah kasus Covid-19. Seperti saat libur panjang Maulud Nabi Muhammad SAW beberapa waktu lalu.

Selain karantina bagi pemudik yang masuk Kota Solo, Pemkot juga akan meningkatkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Pelanggaran itu misalnya tidak memakai masker saat beraktivitas luar rumah, berkerumun, dan lain-lain.

Advertisement

Sanksinya yakni membersihkan parit Benteng Vastenburg selama sehari atau delapan jam. Sebelumnya, pelanggaran ini hanya berbuah sanksi membersiahkan sungai selama 15 menit.

Asrama Haji Donohudan Boyolali Jadi Lokasi Karantina OTG, Rudy: Hanya Untuk Soloraya!

Dengan sanksi yang lebih berat ini, Pemkot berharap kesadaran masyarakat akan lebih berdisiplin menerapkan protokol kesehatan.

Advertisement

Langkah lain yang disiapkan Pemkot Solo untuk menekan penambahan kasus Covid-19 adalah menjadikan Asrama Haji Donohudan sebagai lokasi isolasi pasien positif Covid-19 tanpa gejala.

Usulan tersebut sudah mendapat persetujuan Gubernur Jateng. Saat ini tengah persiapan sarana dan prasarana untuk tempat isolasi di asrama haji yang masuk wilayah Boyolali itu. Nantinya tempat ini untuk isolasi pasien Covid-19 tanpa gejala dari wilayah Soloraya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif