SOLOPOS.COM - Ilustrasi tempat karaoke. (Freepik.com)

Solopos.com, SRAGEN — Pajak hiburan untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa akan naik menjadi 40%. Sebelumnya pajak hiburan itu ditetapkan sebesar 20%.

Kebijakan kenaikan pajak hiburan itu akan diberlakukan pada 2024. Ketentuan pajak dan retribusi masih dibahas oleh panitia khusus (pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi DPRD Sragen.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, sudah mengajukan Raperda Pajak dan Retribusi ke DPRD untuk dibahas. Sebelumnya, ketentuan retribusi diatur dalam Perda No. 1/2019 tentang Retribusi Jasa Umum dan ketentuan pajak diatur dalam Perda No. 14/2011 tentang Pajak Daerah.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sragen, Dwiyanto, mengatakan rencana kenaikan pajak dan retribusi itu sudah disampaikan Bupati saat memberi jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD. Kenaikan pajak daerah itu dilakukan sebagai penyesuaian terhadap Undang-undang No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Dalam UU tersebut, Dwi menyebut ada beberapa jenis pajak yang naik, terutama pajak hiburan.

“Secara umum tidak ada kenaikan tarif yang signifikan, baik pajak atau retribusi. Sebagian besar tarif pajak masih sama. Kenaikan tarif hanya ada di beberapa sub jenis pajak dan retribusi menyesuaikan ketentuan UU, di antaranya pajak hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa,” ujarnya saat dihubungi Solopos.com, Kamis (23/3/2023).

Dwi akan menyampaikan perincian tarif masing-masing objek pajak dan retribusi dalam raperda ke DPRD saat pembahasan. Dia menerangkan untuk pajak di panti pijat dan pijat refleksi sebesar 20%. Keputusan akhirnya tetap menunggu pembahasan dengan DPRD.

Sedangkan untuk ketentuan tarif retribusi, kata Dwi, menyesuaikan pertumbuhan ekonomi sehingga ada beberapa retribusi yang naik, seperti retribusi pemanfaatan tanah milik Pemkab. Untuk retribusi pasar, Dwi belum bisa menjawab dan memilih menunggu hasil pembahasan.

Ketua Pansus Raperda Pajak dan Retribusi DPRD Sragen, Sugiyamto, menyampaikan pembahasan akan dilakukan pada pekan kedua di Bulan Puasa. Kenaikan pajak dan retribusi itu baru akan diberlakukan pada 2024 mendatang.

“Naiknya menyeluruh, hampir semuanya. Kalau nominalnya belum dibahas, sesuai dengan peraturan UU. Seluruh kabupaten/kota di seluruh Indonesia sama membahas raperda itu di 2024. Ya kita lihat nanti dalam pembahasan, sabar ya sabar,” katanya.

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Sragen, Aris Surawan, menilai Raperda Pajak dan Retribusi bersifat delegatif, yang artinya menyesuaikan UU sehingga mendesak untuk dibahas. Aris mengatakan penyesuaian tarif pajak dan retribusi itu Pemkab Sragen harus melakukan analisis potensi pajak dan retribusi daerah secara profesional dan komprehensif.

“Kenaikan tarif pajak dan retribusi daerah itu dibutuhkan untuk menopang peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Namun, di sisi lain kondisi ekonomi belum membaik, sehingga kenaikan besaran pajak & retribusi daerah akan berpotensi membebani masyarakat miskin atau yg berpenghasilan rendah. Pemkab harus memikirkan solusi yang bijak untuk dampak tersebut,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya