SOLOPOS.COM - Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Klaten, Samsul Huda. (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakosa)

Solopos.com, KLATEN — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten bakal membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif atau bacaleg DPRD Klaten peserta Pemilu 2024 pada 1-14 Mei 2023. Masing-masing pengurus partai politik (parpol) serta bacaleg diminta teliti ketika mengajukan kelengkapan berkas pendaftaran.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Klaten, Samsul Huda, mengatakan pendaftaran bacaleg diajukan melalui masing-masing parpol. Di Klaten, ada 18 parpol peserta Pemilu 2024. Sementara jumlah total kursi DPRD Klaten tetap yakni 50 kursi.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Masing-masing partai kami tunggu untuk menyerahkan daftar bakal caleg mereka antara 1 Mei hingga 14 Mei 2023. Satu hari sebelum mendaftarkan, parpol kami minta memberikan konfirmasi. Karena prosesnya agak panjang termasuk ada penelitian berkas,” kata Samsul saat ditemui Solopos.com di Grha Bung Karno Klaten, Rabu (26/4/2023).

Kalau ada yang belum lengkap, lanjut Samsul, berkas akan dikembalikan dan ada masa perbaikan. Samsul menjelaskan jika masing-masing parpol mengajukan jumlah bacaleg sesuai jumlah kursi di DPRD, diperkirakan bakal ada 900 bacaleg.

Namun, dimungkinkan ada parpol yang mengajukan bacaleg tidak sesuai alokasi kursi di seluruh daerah pemilihan (dapil). Soal persyaratan pendaftaran yang harus dipenuhi masing-masing bacaleg DPRD Klaten, Samsul menuturkan ada banyak.

Misalnya fotokopi KTP, surat belum pernah dipidana dari pengadilan, ijazah terakhir, dan lain-lain. Selain itu, para bacaleg yang saat ini menduduki jabatan tertentu harus mengudurkan diri dari jabatan tersebut.

Pengunduran diri dari jabatannya itu harus dilakukan sebelum mendaftar. Harus ada surat pengunduran diri atau tanda terima bahwa pengunduran diri sudah diterima pihak berwenang.

“Untuk SK [surat keputusan pengunduran diri]-nya nanti belakangan. Yang penting sudah ada bukti pengunduran diri. Kalau tidak dipenuhi ya tidak bisa diterima. Artinya berkas tidak lengkap,” kata dia.

Samsul juga mengingatkan agar parpol memenuhi salah satu persyaratan pendaftaran bacaleg Klaten yakni 30 persen keterwakilan perempuan. Selain 30 persen keterwakilan perempuan, penyusunan daftar caleg juga diminta memenuhi aturan.

“Penyusunan daftar caleg ada aturannya. Setiap tiga calon itu salah satunya harus perempuan. Misalkan nomor urut satu sampai tiga, salah satu nomor urut itu ada perempuan. Kemudian nomor urut empat hingga enam, salah satunya ada perempuan dan seterusnya. Kalau tidak terpenuhi akan gugur. Aturan ini sudah ada sejak Pemilu 2019,” kata Samsul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya