SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengendara terkena tilang manual. (Instagram @tmcpoldametro)

Solopos.com, WONOGIRI — Polres Wonogiri bakal menggencarkan kembali tilang manual mulai 1 Juni 2023 mendatang. Sedikitnya 12 jenis pelanggaran aturan lalu lintas menjadi sasaran penindakan.

Rencana penerapan kembali tilang manual itu diumumkan Polres Wonogiri melalui akun Instagram @polres_wonogiri dan @kapolres_wonogri, Senin (15/5/2023).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Disebutkan bahwa pemberlakuan tilang manual itu berdasarkan pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023 tertanggal 12 April 2023. Penilangan manual itu untuk lebih mengoptimalkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Akun Instagram @kapolres_wonogiri menyebut selama pemberlakuan penuh tilang elektronik, banyak masyarakat pengguna jalan yang mencoba mengakali aturan. Hal itu menunjukkan kedisiplinan pengguna jalan masih kurang.

Adapun sasaran penindakan tilang manual yang akan diterapkan Polres Wonogiri meliputi:
1. Pengendara di bawah umur
2. Memboncengkan lebih dari satu orang (bonceng tiga)
3. Menerobos lampu merah
4. Tidak memakai helm bagi pengendara motor
5. Berkendara melawan arus di jalan raya
6. Berkendara melampaui batas kecepatan
7. Berkendara di bawah pengaruh alkohol (minuman keras)
8. Kendaraan kelebihan muatan (overload) dan melebihi ukuran seharusnya (over-dimensi)
9. Tidak memakai safety belt atau sabuk pengaman
10. Kendaraan tidak sesuai spesifikasi (pada spion, knalpot, lampu utama, rem, dan lampu sein)
11. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya.
12. Kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB palsu

“Semoga seluruh pengendara tetap mematuhi aturan dan rambu lalu lintas agar terhindar dari tilang,” tulis pengelola akun @kapolres_wonogiri.

Mengutip laman setkab.go.id, tilang manual sempat dihapuskan berdasarkan Instruksi Kapolri melalui Surat Telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5/2022 tanggal 18 Oktober 2022.

Penghapusan tilang manual yang dibarengi dengan transformasi sistem penilangan menjadi ETLE bertujuan mengurangi interaksi antara petugas kepolisian dengan pelanggar lalu lintas untuk meminimalkan terjadinya pungutan liar atau pungli.

Di sisi lain, ETLE itu berlaku secara resmi bertepatan dengan hari ulang tahun ke-67 Korlantas Polri, 22 September 2022 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya