SOLOPOS.COM - Anggota Ditlantas Polda Jateng uji coba ETLE atau tilang elektronik pakai drone di Penggung, Kecamatan Ceper, Klaten, Kamis (19/1/2023). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN – Polda Jawa Tengah (Jateng) bakal menggunakan drone atau pesawat tanpa awak sebagai perangkat penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dikenal juga dengan tilang elektronik.

Meski demikian, pemantauan pelanggaran lalu lintas secara statis, portabel, hingga tilang manual juga tetap dilakukan. Kanit 6 Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng, AKP Tri Afandi, mengatakan drone bisa multifungsi.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Selain memantau kondisi arus lalu lintas dan kecelakaan, drone yang bakal dioperasikan polisi juga sebagai perangkat pemantauan pelanggaran lalu lintas. Pengoperasian drone dilakukan di lokasi-lokasi yang dinilai rawan kecelakaan hingga rawan terjadi pelanggaran tata tertib berlalu lintas.

Sama halnya dengan pemantauan statis maupun portabel, ETLE drone difungsikan untuk menangkap tampilan pelanggaran kasatmata. Pelanggaran yang dimaksud seperti tidak mengenakan helm, tidak menggunakan spion, berboncengan lebih dari dua orang, melanggar markah jalan, hingga melawan arus lalu lintas.

Saat uji coba di Subterminal Penggung, Ceper, Klaten, Kamis (19/1/2023), Polda Jateng menunjukkan contoh pelanggaran yang tertangkap kamera drone dan langsung terhubung aplikasi yang menampilkan nama pemilik kendaraan untuk kemudian dikenai tilang.

Afandi menjelaskan saat ini Polda Jateng masih terus melakukan uji coba ke Polres di 35 kabupaten/kota Jateng. Untuk menggulirkan uji coba itu, Ditlantas Polda Jateng menggandeng Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI).

“Untuk penerapannya kami menunggu petunjuk lebih lanjut dari Dirlantas,” kata Afandi saat ditemui wartawan di sela uji coba ETLE drone di Subterminal Penggung, Kecamatan Ceper, Klaten.

Pengoperasian Drone

Meski sudah ada tilang menggunakan drone, Afandi menjelaskan ETLE yang selama ini sudah digulirkan tetap berjalan di Jateng. Begitu pula dengan tilang manual.

“ETLE yang sudah-sudah tetap berjalan. Ini pengembangan atau medianya menggunakan drone. Untuk tilang manual tetap boleh dilaksanakan dalam hal tertentu. Maksudnya [pelanggaran] yang tidak tercakup dalam ETLE. Tetapi untuk razia sampai detik ini tidak boleh,” kata Afandi.

Afandi juga mengakui setelah penerapan tilang menggunakan ETLE semakin dikenal, banyak pengendara yang melepas pelat nomor kendaraan untuk mengelabui kamera. Hal itu yang menjadi pertimbangan tilang manual boleh dilakukan.

Ketua APDI Regional Jateng, Sugeng Wuryanto, mengatakan APDI mendampingi Polda Jateng dalam uji coba penerapan ETLE atau tilang elektronik menggunakan drone. Pendampingan itu dimaksudkan untuk melatih anggota kepolisian yang bakal mengoperasikan drone hingga mendampingi mereka mendapatkan sertifikat resmi sebagai pilot drone.

Pengoperasian drone tak bisa dilakukan sembarangan dan harus dilakukan orang-orang yang sudah memiliki keahlian yang dibuktikan dengan sertifikat. Soal kemampuan drone, Sugeng mengatakan drone yang dioperasikan memiliki daya baterai yang bisa terbang 40-45 menit.

Pada ketinggian 30 meter, kamera drone yang dioperasikan masih bisa menangkap tampilan pelat nomor secara jelas. Sementara daya jelajah drone bisa menjangkau hingga jarak 8 km.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya