SOLOPOS.COM - Ketua Bawaslu Sragen Dwi Budhi Prasetya menjelaskan terkait rencana rekrutmen calon anggota Panwascam kepada wartawan di Kantor Bawaslu Sragen, belum lama ini. (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sragen bakal membuka rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu tingkat kelurahan/desa untuk Pemilu 2024. Dibutuhkan 208 orang untuk mengisi posisi tersebut.

Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budhi Prasetya, menguraikan total kebutuhan Panwaslu tingkat kelurahan dan desa di Provinsi Jawa Tengah adalah sebanyak 8.562 orang. Sementara di Kabupaten Sragen satu kelurahan/desa membutuhkan satu orang anggota Panwaslu kelurahan/desa.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Di Sragen terdapat 196 desa dan 12 kelurahan. “Jumlah 8.562 itu untuk se-Jawa Tengah, sedangkan di Sragen dibutuhkan 208 anggota Panwaslu [desa/kelurahan],” terang Budhi, Minggu (8/1/2023).

Budhi menjelaskan tugas Panwaslu kelurahan/desa sama seperti Panita Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat kecamatan, namun dalam lingkup lebih kecil. Yaitu mengawasi proses jalannnya Pemilu pada tingkat kelurahan/desa.

“Iya, tugasnya sama seperti Panwaslucam, namun di tingkat desa atau kelurahan,” tambah Budhi. Belum ada petunjuk teknis (juknis) lebih lanjut mengenai cara atau pun syarat pendaftaran calon anggota panwaslu desa/kelurahan di Sragen maupun daerah lain.

Bawaslu RI belum mengeluarkan juknis tersebut. Namun, Budhi menjelaskan kemungkinan pendaftaran mulai dibuka Januari 2023 ini. Jumlah anggota Panwaslu Kelurahan Desa atau PKD merujuk pada Pasal 92 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yakni satu orang di setiap kelurahan atau desa.

Dikutip Solopos.com dari laman ponorogo.bawaslu.go.id, Minggu, nggota Panwaslu Kelurahan/Desa bersifat ad hoc. Artinya sebagai penyelenggara Pemilu yang langsung bersentuhan dengan peserta dan penyelenggara Pemilu di tingkat bawah, bersifat sementara.

Selain itu juga sebagai garda terdepan dalam pengawasan tahapan Pemilu. Adapun tugas, wewenang, dan kewajiban anggota Panwaslu tingkat desa/kelurahan, sesuai Pasal 108 UU No 7/2017 yaitu mencegah praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa.

Kemudian tugas panwaslu desa/kelurahan termasuk di Sragen yakni mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye di wilayah kelurahan/desa. Panwaslu desa/kelurahan juga mengawasi, memelihara, dan merawat arsip berdasar jadwal retensi arsip sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Tugas berikutnya mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa, serta melasanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan wewenang Panwaslu Kelurahan/Desa sebagaimana diatur Pasal 109 UU No 7/2017, meliput menerima dan menyampaikan laporan mngenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan.

Kemudian membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan melaksanakan wewenang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya