Soloraya
Senin, 22 Agustus 2011 - 13:25 WIB

Sidak, tim temukan daging sapi semi glonggongan

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tim Gabungan dari Pemkot Solo dan Provinsi Jateng melakukan pemeriksaan daging ayam yang dijual di Pasar Legi.(JIBI/SOLOPOS/Sunaryo Haryo Bayu)

Tim Gabungan dari Pemkot Solo dan Provinsi Jateng melakukan pemeriksaan daging ayam yang dijual di Pasar Legi. (JIBI/SOLOPOS/Sunaryo Haryo Bayu)

Solo (Solopos.com)--Tim Gabungan yang terdiri Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak dan Keswan) Provinsi Jateng, Dinas Pertanian (Dispertan) Solo, Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) Solo, Satpol PP Solo dan Polresta Solo melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah pasar tradisional di Solo, Senin (22/8/2011) dini hari.

Advertisement

Sidak yang dipimpin Kepala Disnak dan Keswan Provinsi Jateng, Whitono itu dibagi menjadi empat tim dan mendatangi empat pasar, yaitu Pasar Legi, Pasar Harjodaksino, Pasar Nusukan dan Pasar Sidodadi.

Dalam Sidak tersebut, tim gabungan menemukan 10,7 kilogram (kg) daging sapi semi glonggongan dan 8 kg usus ayam busuk di Pasar Legi.

Kepala Dispertan Solo, Weni Ekayanti saat ditemui wartawan di Balaikota Solo, Senin, menyebutkan 10,7 kg daging sapi semi glonggongan dijual oleh dua pedagang daging sapi masing-masing 5 kg dan 5,7 kg.

Advertisement

“Menurut pengakuan dua pedagang tersebut daging sapi yang mereka jual dipasok dari Boyolali. Baik daging sapi semi glonggongan maupun usus ayam busuk yang ditemukan tersebut diperoleh di Pasar Legi, sementara di tiga pasar lainnya tidak ditemukan,” terang Weni.

Weni menambahkan terhadap temuan-temuan tersebut, petugas langsung menyita dan memberikan surat peringatan kepada para pedagang yang kedapatan menjual daging sapi semi glonggongan maupun usus ayam busuk tersebut.

”Mereka kami beri peringatan dan pembinaan. Sedangkan untuk temuan daging dan usus ayam busuk tersebut kami sita untuk dimusnahkan,” imbuhnya.

Advertisement

Weni mengungkapkan pedagang yang kedapatan menjual daging sapi semi glonggongan sebenarnya merupakan pelaku lama. Sebelumnya pedagang tersebut pernah juga tertangkap basah menjual daging serupa. Sementara pedagang usus ayam busuk, adalah pemain baru.

Diakuinya, pihaknya telah memberikan peringatan kepada para pedagang tersebut dan telah meminta mereka memberikan surat pernyataan. “Kalau untuk izin berjualan memang bukan kewenangan Dispertan sehingga kami hanya sebatas memberikan peringatan,” tuturnya.

Sementara menurut Kepala DPP Solo, Subagiyo, kepada para pedagang yang menjual daging tak layak konsumsi tersebut, pihaknya telah memberikan pembinaan. “Sudah kami beri pembinaan,” tambahnya.

(sry)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif