SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)--Majelis Hakim segera menghadirkan Bupati Karanganyar Rina Iriani dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA).

Upaya menghadirkan Bupati sebagai saksi akan dilakukan setelah seluruh saksi yang ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP) rampung.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Hal itu disampaikan Ketua majelis hakim RE Setiawan menanggapi permintaan penasihat hukum Handoko yakni Yuri Warmanto dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi GLA yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Selasa (28/9).

Dalam sidang lanjutan tersebut jaksa menghadirkan saksi dari Dirjen Keuangan dan Kas Negara Tata Suntara, Departemen Keuangan Hariyana dan Bank Mandiri Desiani Yosiana.

Ditemui wartawan usai sidang, Setiawan mengatakan permintaan penasihat hukum terdakwa wajib didengarkan karena mereka memiliki hak yang sama demi kepentingan pembelaan.

“Tapi kehadiran Bu Rina nanti lah kami selesaikan dulu saksi-saksi yang ada di BAP. Termasuk Tony (Tony Haryono suami Bupati Karanganyar-red),” ujarnya.

isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya