Soloraya
Selasa, 9 Agustus 2011 - 23:56 WIB

Sidang gugatan Direktur PDAM berlangsung 15 menit

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Lihat Berkas (SOLOPOS/Trianto Hery Suryono)

Lihat Berkas (SOLOPOS/Trianto Hery Suryono)

Wonogiri (Solopos.com)–Sidang perdana gugatan perdata Direktur PDAM Giri Tirta Sari, Wonogiri, Sumadi terhadap dua anggota Dewan Pengawasnya, Sumarjo dan Sardi DP berlangsung sekitar 15 menit. Sidang digelar di ruang utama Kantor PN Wonogiri, Selasa (9/8/2011).

Advertisement

Ketua majelis hakim, Siti Insirah didampingi hakim anggota, R Agung Aribowo dan Nataria Christina menyatakan, sidang bisa digelar karena kuasa hukum penggugat dan tergugat telah hadir.

Tiga kuasa hukum, Sumadi hadir, yakni Feryan Harto Nugroho, Bayang Ari Wijaya dan Safiuddin sedang tergugat I dan II, Sumarjo dan Sardi DP juga hadir.

“Karena para pihak sudah hadir, sidang bisa dimulai. Sesuai aturan mohon kuasa hukum memperlihatkan identitas beracara,” ujar Siti Insirah.

Advertisement

Sekitar 10 menit, penelitian berkas oleh majelis hakim dan tergugat selesai. Siti Insirah menyatakan, persidangan perdata harus dimulai dengan sidang mediasi. Siti menerangkan, mediator bisa ditunjuk dari luar ataupun dalam pengadilan.

Kedua pihak menyepakati menunjuk mediator dari PN Wonogiri dan dipilih R Agung Aribowo yang memiliki sertifikat dari MA. “Para pihak sudah menyepakati menunjuk mediator, silakan melakukan mediasi. Sidang berikutnya tergantung hasil mediasi,” jelasnya.

Dalam sidang mediasi yang berlangsung tertutup, disepakati mediasi ditunda Senin pekan depan dengan menghadirkan penggugat, Sumadi. Direktur PDAM Wonogiri, Sumadi saat mengonfirmasi Espos menyatakan kesanggupannya untuk datang pada sidang Senin pekan depan.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Espos sebelumnya menyebutkan merasa diganjal saat pencalonan, Direktur PDAM Giri Tirta Sari, Wonogiri, Sumadi menggugat dua anggota Dewan Pengawasnya (DP) senilai Rp 5,5 miliar.

Jumlah gugatan itu terdiri atas gugatan material senilai Rp 500 juta dan immaterial senilai Rp 5 miliar. Kerugian material dihitung dari jumlah gaji per bulan senilai Rp 15 juta terdiri atas gaji, tunjangan jabatan dan tunjangan lain-lain masing-masing senilai Rp 5 juta/bulan.

(tus)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif