SOLOPOS.COM - Karangan bunga mendukung upaya Kejari Klaten mengusut kasus dugaan tipikor dalam pengadaan buku Matur Jujur terpajang di depan Kejari Klaten, Kamis (18/2/2021). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN—Pengadilan Negeri (PN) Klaten menggelar sidang gugatan praperadilan dengan termohon I, kepala kejaksaan negeri (kajari) Klaten dan termohon II, kepala kejaksaan tinggi (kajati) Jateng di pengadilan setempat, Rabu (16/2/2022). Sebelumnya, PN Klaten sempat menunda sidang praperadilan karena perwakilan termohon dari Kajari Klaten dan Kajati Jateng tak hadir di persidangan, Rabu (2/2/2022).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, sidang perdana gugatan praperadilan bernomor 1/pid.pra/2022/PN Kln dipimpin majelis hakim tunggal, Arief Kadarmo. Hadir dalam kesempatan itu, Georgius Limart Siahaan selaku advokat sekaligus konsultan hukum dari Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Solo selaku pemohon praperadilan.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Di sisi lain, bertindak sebagai perwakilan termohon I (Kejari Klaten) dan termohon II (Kejati Jateng), yakni Ginanjar Damar Pamenang, Himawan Setianto, Muhammad Masykuri, Cecep Mulyana, Anik Dwi Hastuti. Sidang praperadilan dilakukan lantaran penanganan kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2019 oleh Kejari Klaten dinilai mangkrak alias jalan di tempat.

Baca Juga: Kasus BOS 2019 Dinilai Mangkrak, Kejari Klaten & Kejati Jateng Digugat

“Dari perwakilan termohon hadir dua orang. Hari ini sidang perdana praperadilan digelar. Agenda pembacaan permohonan. Pihak termohon langsung memberikan jawabannya,” kata Georgius Limart Siahaan, kepada Solopos.com, Rabu (16/2/2022).

Sebagaimana diketahui, termohon praperadilan menyertakan beberapa fakta hukum saat sidang praperadilan berlangsung. Pengusutan kasus dugaan penyelewengan dana BOS 2019 di Klaten berawal dari pencanangan program buku Matur Jujur untuk siswa SD dan SMP, Mei 2019.

Semula, buku Matur Jujur diketahui diserahkan ke para pelajar secara gratis. Belakangan diketahui, orang tua siswa harus membayar buku Matur Jujur tersebut senilai Rp11.000 (Rp6.000 dari orang tua dan Rp5.000 diambilkan dari BOS).

Baca Juga: Kasus BOS Mangkrak, ARAKK Diam-Diam Laporkan Kejari Klaten ke Komjak

Dalam perkembangannya, Kejari Klaten telah memintai keterangan dari 700-an kepala sekolah di Kabupaten Bersinar secara maraton, September 2020. Hingga akhirnya tahap pengumpulan dan bahan keterangan terkait kasus intervensi penggunaan dana BOS dianggap sudah rampung. Namun, Kejari Klaten tak segera melanjutkan tahapan penyidikan guna menetapkan tersangka.

“Tadi [di persidangan], para termohon langsung mengajukan jawaban. Intinya menyatakan pemohon tidak memiliki legal standing sebagai pemohon praperadilan dalam kapasitas sebagai pihak ketiga yang berkepentingan. Lalu, termohon masih melakukan penyelidikan sehingga tidak dapat dikatakan adanya penghentian penyidikan,” kata Georgius Limart Siahaan.

Sesuai rencana, majelis hakim PN Klaten bakal melanjutkan sidang praperadilan, Kamis (17/2/2022).

Baca Juga: Kejari & Kejati Mangkir, Sidang Praperadilan BOS 2019 Klaten Ditunda

“Sidang dilanjutkan besok,” kata advokat sekaligus konsultan hukum dari LP3HI Solo selaku pemohon praperadilan lainnya, yakni Utomo Kurniawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya