SOLOPOS.COM - Warga Malangjiwan, Colomadu, Karanganyar, Kastur (kedua dari kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya, Bekti Pribadi (kanan), di ruang tunggu PN Solo, Selasa (19/11/2019). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO -- Sidang gugatan Kastur, 65, warga Malangjiwan, Colomadu, Karanganyar, terhadap Rumah Sakit (RS) Mata Solo berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (26/11/2019), dengan agenda mendengarkan jawaban tergugat.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Andy Subiyanto itu sempat ditunda beberapa saat karena kuasa hukum tergugat I atau salah seorang dokter RS Mata belum hadir di ruang sidang.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kuasa hukum dokter RS Mata yang digugat, Danang Parmanto, saat dijumpai wartawan, enggan menjelaskan saat ditanya wartawan terkait jawaban atas gugatan yang diajukan Kastur.

Angin Kencang Sapu 3 Kecamatan di Sragen, 4 Rumah Tertimpa Pohon

Danang hanya mengatakan sebagai kuasa hukum akan mengikuti jalannya proses sidang perdata itu. “Klien kami sudah diperiksa Polresta Solo sebagai saksi, saya lupa pertanyaannya karena sudah lama. Silakan ikuti jalannya persidangan saja,” ujar Danang.

Sementara itu, kuasa hukum Kastur, Bekti Pribadi, menjelaskan RS Mata tetap dengan pendiriannya yakni telah memberi tali asih senilai Rp75 juta dengan perincian Rp70 juta untuk biaya mengganti kornea mata dan Rp5 juta untuk transportasi ke RSCM Jakarta.

Menurutnya, jawaban itu di luar konteks atau substansi materi gugatan yakni hilangnya nafkah keluarga Kastur akibat penglihatannya hilang setelah menjalani operasi di RS Mata Solo. Ia menyebut hakim tetap membuka opsi perdamaian.

Bupati Klaten Bikin Sekdes Kesal, Ini Penyebabnya

Bekti mengaku siap mengambil opsi itu apabila ada iktikad baik dari RS Mata Solo. “Saya tetap berada pada gugatan yakni mengganti kerugian material senilai Rp570 juta dan imaterial senilai Rp10 miliar. Kami akan buktikan dan perkara ini akan terang,” ujar Bekti.

Ia menambahkan RS Mata dalam jawabannya pada sidang itu menganggap penanganan pengobatan Kastur sudah sesuai prosedur. Namun substansi gugatan yang diajukan bukan secara khusus mengarah pada dugaan malapraktik.

Menurutnya, gugatan yang diajukan yakni perbuatan melawan hukum terkait hilangnya hak atas nafkah Kastur untuk menghidupi keluarganya sejak tiga tahun lalu.

Ratusan GTT/PTT Klaten Curhat ke Bupati Pada Hari Guru, Ini Isinya

“Kalau ada yang menyebut Kastur sakit komplikasi sejauh pengetahuan kami di rekam medis klien kami itu tidak ada. Kalau RS Mata Solo berkomentar lain ya nanti saat sidang pembuktian,” ujarnya.

Kuasa hukum Kastur lainnya, Bagus Triyogo, menyebut siap apabila ada musyawarah dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Solo meskipun proses sidang perdata saat ini sudah berjalan. Ia menegaskan akan memaksimalkan jalannya proses sidang perdata demi keadilan Kastur.

Kastur menggugat RS Mata Solo karena kedua matanya buta setelah menjalani operasi di RS Mata Solo. Rencananya, RS Mata Solo keterangan pers terkait perkara ini pada Rabu (27/11/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya