Soloraya
Selasa, 26 November 2019 - 21:14 WIB

Sidang Gugatan RS Mata Solo, Jawaban Tergugat Dinilai Tidak Nyambung

Ichsan Kholif Rahman  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga Malangjiwan, Colomadu, Karanganyar, Kastur (kedua dari kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya, Bekti Pribadi (kanan), di ruang tunggu PN Solo, Selasa (19/11/2019). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO -- Sidang gugatan Kastur, 65, warga Malangjiwan, Colomadu, Karanganyar, terhadap Rumah Sakit (RS) Mata Solo berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (26/11/2019), dengan agenda mendengarkan jawaban tergugat.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Andy Subiyanto itu sempat ditunda beberapa saat karena kuasa hukum tergugat I atau salah seorang dokter RS Mata belum hadir di ruang sidang.

Advertisement

Kuasa hukum dokter RS Mata yang digugat, Danang Parmanto, saat dijumpai wartawan, enggan menjelaskan saat ditanya wartawan terkait jawaban atas gugatan yang diajukan Kastur.

Angin Kencang Sapu 3 Kecamatan di Sragen, 4 Rumah Tertimpa Pohon

Advertisement

Angin Kencang Sapu 3 Kecamatan di Sragen, 4 Rumah Tertimpa Pohon

Danang hanya mengatakan sebagai kuasa hukum akan mengikuti jalannya proses sidang perdata itu. “Klien kami sudah diperiksa Polresta Solo sebagai saksi, saya lupa pertanyaannya karena sudah lama. Silakan ikuti jalannya persidangan saja,” ujar Danang.

Sementara itu, kuasa hukum Kastur, Bekti Pribadi, menjelaskan RS Mata tetap dengan pendiriannya yakni telah memberi tali asih senilai Rp75 juta dengan perincian Rp70 juta untuk biaya mengganti kornea mata dan Rp5 juta untuk transportasi ke RSCM Jakarta.

Advertisement

Bupati Klaten Bikin Sekdes Kesal, Ini Penyebabnya

Bekti mengaku siap mengambil opsi itu apabila ada iktikad baik dari RS Mata Solo. “Saya tetap berada pada gugatan yakni mengganti kerugian material senilai Rp570 juta dan imaterial senilai Rp10 miliar. Kami akan buktikan dan perkara ini akan terang,” ujar Bekti.

Ia menambahkan RS Mata dalam jawabannya pada sidang itu menganggap penanganan pengobatan Kastur sudah sesuai prosedur. Namun substansi gugatan yang diajukan bukan secara khusus mengarah pada dugaan malapraktik.

Advertisement

Menurutnya, gugatan yang diajukan yakni perbuatan melawan hukum terkait hilangnya hak atas nafkah Kastur untuk menghidupi keluarganya sejak tiga tahun lalu.

Ratusan GTT/PTT Klaten Curhat ke Bupati Pada Hari Guru, Ini Isinya

“Kalau ada yang menyebut Kastur sakit komplikasi sejauh pengetahuan kami di rekam medis klien kami itu tidak ada. Kalau RS Mata Solo berkomentar lain ya nanti saat sidang pembuktian,” ujarnya.

Advertisement

Kuasa hukum Kastur lainnya, Bagus Triyogo, menyebut siap apabila ada musyawarah dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Solo meskipun proses sidang perdata saat ini sudah berjalan. Ia menegaskan akan memaksimalkan jalannya proses sidang perdata demi keadilan Kastur.

Kastur menggugat RS Mata Solo karena kedua matanya buta setelah menjalani operasi di RS Mata Solo. Rencananya, RS Mata Solo keterangan pers terkait perkara ini pada Rabu (27/11/2019).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif