SOLOPOS.COM - Terdakwa perkara dugaan kejahatan perbankan pegawai Bank Uob Solo menjalani sidang lanjutan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Solo, Rabu (29/4/2020). (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO -- Sidang kasus tanda tangan palsu dengan terdakwa tiga pegawai Bank UOB Solo, Rabu (6/5/2020), mengungkap fakta baru dari pihak terdakwa.

Fakta tersebut berasal dari saksi Waseso, terpidana kasus yang sama yang telah menjalani hukuman penjara beberapa waktu lalu. Waseso menunjukkan bukti korban, Roestina Dewi, menyetujui tanda tangannya dipalsukan untuk menarik uang dari rekening Bank UOB.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

"Keterangan Waseso, surat persetujuan tanda tangan Dewi boleh dipalsukan itu asli. Itu dihadirkan di persidangan. Uang yang diambil Waseso itu untuk membayar karyawan Dewi. Proses pengambilan uang itu sudah sesuai prosedur," ujar penasihat hukum terdakwa, Zainal Arifin, kepada wartawan.

Round Up Covid-19 Sukoharjo: Kasus Positif Ajek 40, Masih Tertinggi di Soloraya

Sidang menghadirkan tiga orang saksi, yakni korban, Roestina Dewi; asisten korban, Puspita, dan Waseso. Sidang kasus tanda tangan palsu itu juga dihadiri ketiga terdakwa yang merupakan pegawai Bank UOB Solo. Ketiganya yakni Vincensius Henry, Meliawati, dan Natalia Go.

Penasihat hukum terdakwa, Zainal Arifin, mengatakan korban telah menyetujui kepada Waseso untuk memalsukan tanda tangan miliknya. Menurutnya, pengambilan uang dari rekening itu telah ada persetujuan dari Roestina Dewi lengkap dengan bukti tertulis.

Baru Terungkap

Surat persetujuan tanda tangan Roestina Dewi boleh dipalsukan itu baru terungkap pada persidangan kali ini. Bukti ini belum ada saat proses hukum menjerat Waseso pada kasus yang sama beberapa tahun lalu.

Menhub Bolehkan Bus Beroperasi, Perusahaan Otobus di Solo Ini Langsung Siapkan 345 Bus

Ia menambahkan berdasarkan keterangan saksi pada sidang kasus itu, Roestina Dewi mengakui datang langsung bersama Waseso ke Bank UOB Solo. Kedatangan mereka untuk menyerahkan spesimen tanda tangan dan KTP asli. Hal itu berarti pembuatan rekening telah memenuhi ketentuan Bank UOB.

Saat itu Roestina Dewi sudah mengerti soal isi dan maksud ketentuan syarat dan ketentuan terpadu. Di situ, kata Zainal, ada beberapa poin. Pertama apabila rekening koran itu tidak diterima, nasabah mempunyai hak untuk mengirim surat secara tertulis selama 14 hari.

"Bank sudah memberikan kesempatan dan Roestina Dewi tidak bisa menunjukkan surat dan tidak ada tanda terima. Dia hanya bisa mengklaim telah mengirim tapi tanpa bukti," papar Zainal.

Pencairan JHT di BP Jamsostek Sragen Melonjak, Antre Sepekan Baru Dilayani

Ia menyebut Roestina Dewi sudah memahami bank tidak bertanggung jawab terhadap keaslian, keabsahan, kelengkapan, dari dokumen yang diterima. Hal itu termasuk kebenaran tanda tangan di setiap dokumen serta berhak tidaknya orang-orang menandatangani dokumen itu.

Hal itu sudah termuat dalam syarat dan ketentuan terpadu dan sudah ditandatangani Dewi dan Waseso. Ia menyoroti saksi Puspita yang dihadirkan JPU pada sidang kasus Bank UOB di PN Solo, Rabu, itu.

Saksi Tidak Berkompeten

Asisten Roestina Dewi itu dianggap tidak berkompeten pada kasus ini. Saksi itu hanya mengetahui kasus lama pemalsuan tanda tangan oleh Waseso yang sudah diputus dan inkracht.

Round Up Situasi Corona Kota Solo: Kasus Positif Jadi 25, Pasien Sembuh 10 Orang

Sementara itu, ada beberapa poin dari saksi Waseso yang terungkap selama sidang kasus Bank UOB di PN Solo. Di antaranya Waseso datang bersama Roestina Dewi saat pembukaan rekening termasuk menandatangani dokumen rekening bersama.

"Customer Service bank sudah menyampaikan kepada keduanya untuk memahami, membaca, dan mengerti setiap surat. Lantas, mereka sudah memahami dan mengerti. Mereka sudah terikat pada ketentuan bank dan peraturan undang-undang yang berlaku," imbuh Zainal.

Roestina Dewi mengaku menderita kerugian materiil karena uangnya dikeluarkan Bank UOB Solo tanpa tanda tangan dan KTP asli miliknya. Bahkan ia mengaku tidak diberi rekening koran hingga saat ini dari bank.

Round Up Covid-19 Boyolali: Kasus Positif Jadi 14, 20 PDP Meninggal

"Harusnya rekening itu ditujukan ke alamat surat di alamat saya sampai dengan hari ini. Kalau bank beranggapan sudah memberi tahu saya terkait penarikan uang itu tentunya bank akan mengulangi tanda tangan saya sesuai spesimen contoh bukti tanda tangan saya yang disimpan bank," papar Roestina.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya