SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Karanganyar (Espos)–
Puluhan massa dari berbagai unsur yang simpati dengan kasus Lanjar Sriyanto mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Kamis (14/1). Kedatangan mereka untuk memberikan dukungan moril kepada Lanjar yang akan menjalani proses persidangan lanjutan atas kasus yang menimpanya.

Sementara sebanyak dua regu dari Polres Karanganyar diterjunkan guna mengamankan dan mengantisipasi adanya kemungkinan terjadi kericuhan saat persidangan berlangsung. Berdasarkan pantauan Espos di lokasi, suasana di PN Karanganyar terlihat ramai. Sidang lanjutan yang dijadwalkan bakal digelar pukul 10.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB belum juga berlangsung.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Penasehat hukum Lanjar, M Taufiq SH sebelumnya mengatakan dalam persidangan lanjutan ini pihaknya akan menanyakan permohonan penangguhan penahanan terhadap Lanjar. Pihaknya juga akan menanyakan mengenai permohonan agar saksi penyidik POlres Karanganyar yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengendara mobil Panther dihadirkan dalam persidangan lanjutan.

Sebagaimana diketahui, Pertengahan pekan ini PN Karanganyar melanjutkan proses persidangan yang menimpa Lanjar Sriyanto, 35. Dia merupakan terdakwa dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Colomadu, Karanganyar, pada September 2009.

Saat itu, lelaki yang bekerja sebagai buruh bangunan tersebut bersama motor tuanya memboncengkan istri dan sang anak menuju Solo, dari arah barat. Lanjar berkeinginan menyalip sebuah mobil yang sedang melaju di depannya. Namun naas bagi Lanjar, pada saat itu juga mobil yang hendak disalip direm mendadak oleh pengemudinya, hingga menyebabkan motor menubruk mobil.

Nasib sial belum terhenti saat itu. Oleh karena saat menabrak mobil, istri Lanjar, Saptaningsih, terpental di tengah jalan, dan langsung ditabrak sebuah mobil Isuzu Panther dari arah berlawanan, yang belakangan diduga dimiliki seorang oknum polisi asal Ngawi. Saptaningsih tewas.

Lanjar dan anaknya, Warih Waluyo, 10, selamat, walau menerima tujuh jahitan pada lukanya. Tujuh hari berselang setelah pemakaman Saptaningsih, Lanjar berniat mengurus sepeda motor di kepolisian. Namun, bukannya sepeda motor yang didapat, justru Lanjar disodori berita acara pemeriksaan (BAP) terkait statusnya sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Seseorang Meninggal Dunia.

Tepatnya 9 Desember 2009, BAP yang sudah ditandatangani dan dikirim ke Kejaksaan dinyatakan lengkap (P-21). Pada akhirnya, kasus Lanjar bergulir ke meja hijau. Saat sidang I dan II, Lanjar tidak mendapatkan pendampingan dari seorang penasihat hukum. Baru pada sidang-sidang selanjutnya, Lanjar didampingi penasihat hukum, yaitu M Taufiq SH yang bersimpati terhadapnya.

try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya