Soloraya
Selasa, 4 Maret 2014 - 19:30 WIB

KASUS MUTILASI SRAGEN : Keluarga Siska Berharap Hakim Kabulkan Tuntutan JPU

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Siska Tri Wijayanti, korban mutilasi di Sragen (Dok/Solopos)

Solopos.com, SRAGEN–Keluarga korban pembunuhan disertai mutilasi, Siska Tri Wijayanti, meminta agar terdakwa, Eko Sunano, dihukum seberat-beratnya. Keluarga korban berharap majelis hakim mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Hal itu disampaikan suami Siska, Jemy Dodot Adi Saputro, saat ditemui seusai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Selasa (4/3/2014). “Saya berharap majelis hakim dalam putusan nanti tidak mengubah tuntutan JPU,” jawabnya singkat.
JPU menuntut terdakwa dengan hukuman seumur hidup. Perbuatan terdakwa dinyatakan memenuhi unsur pembunuhan berencana pasal 340 KUP subsider pasal 338 tentang pembunuhan.

Advertisement

Sebelumnya, Jemy menyampaikan surat kepada wartawan. Dalam surat itu, Jemy menjelaskan tuntutan JPU sudah bisa diterima keluarga. Hanya saja, dirinya menilai hukuman tersebut belum maksimal.

“Menurut saya pribadi hukuman itu belum maksimal karena tersangka telah membunuh istri dan calon anak saya dan juga telah menghabiskan harta saya Rp75 juta,” tulis Jemy dalam surat tersebut.Dirinya menilai sudah sepantasnya Eko mendapat hukuman mati.

“Hukuman matilah yang menurut saya setimpa dikarenakan saya punya seorang anak, saat ini berusia tiga tahun. Saya tidak mau hal-hal yang tidak diinginkan kepada putra saya. Yang saya takutkan kalau tersangka tidak mati karena hukuman, anak saya nanti sudah besar menyimpan rasa dendam terhadap tersangka kalau sudah keluar dari penjara,” ungkapnya.

Advertisement

Meski demikian, Jemy menyerahkan seluruh putusan kepada majelis hakim. “Saya berharap hakim bisa memutuskan seadil-adilnya dan saya juga berharap kerugian materi saya juga dikembalikan,” urai dia.

Sementara itu, dalam lanjutan sidang yang digelar Selasa dengan agenda pembacaan replik, JPU menegaskan tetap berpendirian pada sikap semula, yakni tuntuan hukuman kepada terdakwa seumur hidup. Pengacara terdakwa, Moegiyono, menyatakan tak mengajukan tanggapan pembelaan atas jawaban tersebut. “Kami tetap pada pembelaan sebelumnya,” ungkap Moegiyono dalam persidangan.

Dalam pembelaan yang dibacakan pada persidangan sebelumnya, Moegiyono meminta majelis hakim agar terdakwa dihukum seringan-ringannya. Pertimbangannya, selama persidangan terdakwa berlaku sopan dan memberi keterangan dengan lancar. Selain itu, terdakwa memiliki tanggung jawab menghidupi keluarganya.

Advertisement

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Indrawan dan dua anggota majelis hakim, Suwandi dan Tri Hatmojo bakal dilanjutkan Senin (10/3/2014) dengan agenda pembacaan putusan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif