SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo Kombes Pol Iriansyah (dua dari kiri) menunjukkan tersangka penyalahgunaan narkoba, RPP, 18, (tiga dari kiri) dan MWS, 17, (kanan) di Mapolresta Solo, Senin (12/5/2014). (JIBI/Solopos/Ardiansyah Indra Kumala/dok)

Solopos.com, SOLO—Terbongkarnya kasus peredaran ganja belasan kilogram di Solo, Mei lalu, bermula dari penangkapan satu dari dua kurir yang masih remaja, MWS, 17. Ironisnya, remaja asal Jebres, Solo itu tertangkap saat sedang berduaan dengan pacarnya di kamar salah satu hotel di Banjarsari, Solo.

Fakta itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus kepemilikan ganja 14 kg di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (3/7/2014). Pengakuan tersebut disampaikan MWS saat menjadi saksi mahkota bagi terdakwa lainnya, RPP, 18. Kepada majelis hakim yang diketuai Polin Tampubolon itu MWS mengaku aparat Polresta Solo kali pertama menangkapnya, Jumat (9/5/2014).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Dia menceritakan, kala itu dia sedang berkencan dengan pacarnya yang masih berstatus pelajar di salah satu kamar hotel di Banjarsari. Namun, sebelum bermesraan sejumlah polisi yang menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) terlebih dahulu membekuknya.

Setelah ditangkap polisi menginterogasi dia. Hingga akhirnya polisi mendapat petunjuk bahwa MWS merupakan kurir ganja. MWS membenarkan dirinya beberapa kali mengantarkan sejumlah paket ganja bersama RPP. Selanjutnya, kata MWS, polisi mengeler untuk menunjukkan rumah RPP di Timuran, Banjarsari, Solo. RPP selanjutnya turut diringkus.

“Setelah itu kami menunjukkan tempat penyimpanan ganja di kebun kosong belakang RS PKU Muhammadiyah Solo. Ganja yang kami simpan masih ada 14 kg. Semula ada 17 kg, yang 3 kg sudah kami antarkan ke tempat tujuan sesuai petunjuk Budi,” aku MWS di muka persidangan.

Dia menginformasikan, ganja-ganja tersebut milik Budi. Dia mengaku tidak mengenal Budi. Selama ini dia berkomunikasi dengan Budi melalui pesan singkat (SMS). MWS memiliki jaringan dengan Budi setelah kenal Eko. Eko merupakan kakak dari teman yang pernah nyimeng atau mengisap ganja bersama MWS, Tm.

“Eko memberi tahu kalau saya mau uang banyak dia bisa menolong. Saya mau saja karena saat itu lagi butuh uang buat jajan. Lalu Eko mengenalkan saya kepada Budi. Dia orang Semarang. Dia bilang akan memberi uang jika saya mau mengantarkan ganja. Setelah saya menyanggupi dia mengirim ganja itu. Kali tertama dia meletakkan ganja di dekat pos satpam TBJT [Taman Budaya Jawa Tengah,” ulas MWS di depan jaksa penuntut umum (JPU), Varida.

Setelah diberi tahu ganja tersebut telah berada di TBJT MWS mengajak RPP untuk mengambilnya. MWS mengajak RPP karena dia memiliki sepeda motor. MWS menawari imbalan jika mau menemaninya mengambil dan mengantarkan ganja.

“Saat itu RPP langsung mau. Ganja seberat 3 kg sudah saya antarkan ke tujuh lokasi di Solo. Lokasinya yang menentukan Budi,” imbuh MWS.

RPP yang didampingi pengacaranya, Joko Wiwoho, menyatakan apa yang disampaikan MWS benar. MWS disidang secara terpisah, karena dia dianggap masih anak. Keduanya didakwa dengan pemidanaan alternatif yang sama, yakni Pasal 114 ayat (1) atau kedua Pasal 114 ayat (2), dan atau ketiga Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya