SOLOPOS.COM - Aparat kepolisian menjaga area luar Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar saat sidang kasus penembakan anggota laskar digelar pada Senin (13/5/2024). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR-Sidang kasus penganiayaan berujung penembakan anggota Laskar Umar Bin Khattab, Yudha Bagus Setiawan di Colomadu, Kabupaten Karanganyar mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian setempat pada Senin (14/5/2024).

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar ini menghadirkan saksi dari pihak laskar. Berdasarkan pantauan Solopos.com, suasana PN Karanganyar tampak mencekam. Aparat kepolisian lengkap dengan senjata api berjaga di dalam hingga luar PN Karanganyar.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Mereka berjaga-jaga dan mengatur arus lalu lintas selama persidangan tersebut berlangsung. Sementara puluhan laskar berdatangan ke area PN untuk memberikan dukungan terhadap persidangan kasus tersebut.

Pejabat Humas PN Karanganyar Al Fadjri mengatakan sidang kasus penganiayaan berujung menyebabkan nyawa orang melayang yang terjadi di Tohudan, Colomadu digelar dengan agenda mendengar keterangan saksi. Saksi tersebut dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kali ke empat digelar di PN Karanganyar.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Heru Karyono dan hakim anggota masing-masing Rahmat Firmansyah dan Wiwin Pratiwi Sutrisno. Sidang menghadirkan tiga terdakwa dalam perkara tersebut masing-masing Sriyadi alias Kopek sebagai pelaku utama. Kemudian dua pelaku lain atas nama Dwi Eri Kuswoyo, warga Mojosongo, Kabupaten Boyolali dan Parno alias Paitit, warga Sobokerto, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.

“Sidang dimulai sekitar pukul 09.00. Sudah ramai dari pagi karena hari ini agenda saksi yang dihadirkan oleh JPU, dari pihak laskar,” kata dia kepada Solopos.com.

Dia mengatakan sidang kali ini mendapatkan pengamanan ketat dari aparat kepolisian karena banyaknya massa laskar yang menghadiri sidang. Dia mengatakan sidang berjalan aman dan lancar hingga berakhirnya persidangan pada hari ini.

Menurutnya para laskar datang ke lokasi persidangan sebagai bentuk support bagi saksi yang dihadirkan oleh JPU tersebut. Sesuai rencana sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda saksi JPU pada Senin (20/5/2024) pekan depan.

Wakapolres Karanganyar Kompol Mardiyanto mengatakan ada sebanyak 114 personil dikerahkan untuk pengamanan sidang kasus penganiayaan di Colomadu tersebut. Pengamanan dilakukan guna mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan selama berlangsungnya sidang. Pengamanan dibagi dalam tiga ring, yakni ring pertama di area sidang, ring kedua di halaman PN Karanganyar dan ring ketiga di depan pagar PN setempat.

“Alhamdulillah sejauh ini aman dan terkendali sampai sidang selesai,” kata dia.

Sebagaimana diketahui warga Banyudono, Kabupaten Boyolali yang merupakan anggota Laskar Umar Bin Khattab, Yudha Bagus Setiawan, 32, ditembak oleh orang tak dikenal di wilayah Todan, Desa Tohudan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar pada Jumat (26/1/2024) malam.

Akibat luka tembakan tersebut korban langsung meninggal dunia di lokasi kejadian. Malam kejadian itu, korban diduga hendak melakukan aksi sweeping sabung ayam atau perjudian di wilayah Tohudan.

Namun nahas saat di lokasi korban mendapatkan perlawanan dari kelompok orang tak dikenal. Kelompok tersebut sampai mengeluarkan senjata api hingga korban tersungkur dan meninggal dunia. Atas perkara ini, polisi menangkap tiga pelaku masing-masing Sriyadi alias Kopek sebagai pelaku utama.

Kemudian dua pelaku lain atas nama Dwi Eri Kuswoyo, warga Mojosongo, Kabupaten Boyolali dan Paino alias Paitit, warga Sobokerto, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.  Sriyadi berperan menembak korban menggunakan pistol berpeluru tajam. Sedangkan Dwi dan Parno ikut menganiaya korban seusai ditembak Sriyadi, sehingga mempercepat kematiannya karena luka bertubi-tubi.

Sriyadi alias Kopek dijerat pasal berlapis pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP,  pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasa 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  Sedangkan untuk terdakwa Dwi Eri Kuswoyo dan Paino diancam pertama pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, kedua pasa 170 ayat (2) ke-3 KUHP, ketiga pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya