Soloraya
Kamis, 4 Agustus 2022 - 18:47 WIB

Sidang Kasus Pengeroyokan di Solo Berubah Jadi Ajang Saling Memaafkan

R Bony Eko Wicaksono  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Keluarga terdakwa memohon maaf kepada keluarga korban kasus pengeroyokan anggota perguruan silat di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (4/8/2022). (Solopos/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SOLO — Pengadilan Negeri (PN) Solo menggelar sidang perdana kasus pengeroyokan anggota perguruan silat di wilayah Kampung Sewu, Kecamatan Jebres. Namun, sidang itu justru berubah jadi ajang saling maaf memaafkan.

Keluarga terdakwa memohon maaf secara bergantian kepada keluarga korban di ruang sidang. Pantauan Solopos.com, Kamis (4/7/2022), sidang dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di PN Solo sekitar pukul 10.30 WIB.

Advertisement

Proses sidang berlangsung secara virtual dengan 11 terdakwa berada di Rutan Klas I Solo. Sedangkan korban dan keluarganya serta keluarga terdakwa mengikuti proses persidangan di PN Solo.

Sidang kasus pengeroyokan di Solo itu dipimpin ketua majelis hakim Ninik Hendras Susilowati dengan anggota Harry Suptanto dan Ema Indrawati. Setelah dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum, proses persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan korban berinisial FS.

Advertisement

Sidang kasus pengeroyokan di Solo itu dipimpin ketua majelis hakim Ninik Hendras Susilowati dengan anggota Harry Suptanto dan Ema Indrawati. Setelah dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum, proses persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan korban berinisial FS.

Kasus pengeroyokan dilakukan lantaran korban memakai atribut perguruan di luar kegiatan silat dan mengunggahnya di media sosial pada Mei lalu. Padahal, korban belum sah dilantik sebagai warga perguruan silat. Majelis hakim berharap kasus tindak kekerasaan itu tak terulang lagi karena para terdakwa merupakan tetangga rumah korban.

Baca Juga: 14 Anggota Perguruan Bela Diri Solo Pukuli Korban Gegara Konten Medsos

Advertisement

Dalam kesempatan itu, Ninik meminta keluarga para terdakwa kasus pengeroyokan itu berdiri dan berbaris rapi di pojok ruang sidang PN Solo. Tak berselang lama, Ninik mengajukan pertanyaan kepada keluarga korban apakah memaafkan perbuatan terdakwa atau tidak.

Keluarga korban mengaku sudah memaafkan perbuatan para terdakwa. Para keluarga terdakwa lantas mendekati ibu dan kakak kandung korban yang duduk di kursi. Mereka menyalami keduanya secara bergantian sembari meminta maaf.

Baca Juga: Gara-Gara Stiker Di Helm, Puluhan Pemuda Serang Muda-Mudi Di Solo

Advertisement

Proses Hukum Tetap Jalan

Hal ini diikuti para terdakwa yang menyampaikan permohonan maaf secara virtual kepada korban. “Dari pihak keluarga sudah memaafkan perbuatan para terdakwa. Namun, proses hukum tetap berjalan biar mereka jera,” kata kakak kandung korban, Reno Andri Suryanto.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa kasus pengeroyokan di Kelurahan Sewu, Solo, itu, Zaenal Mustofa, menyatakan dalam fakta persidangan, majelis hakim membuka peluang untuk diterapkan restorative justice atau keadilan restoratif.

Para terdakwa dan keluarganya sudah meminta maaf kepada keluarga korban. “Sebenarnya, kasus ini hanya kasus indisipliner dalam organisasi pencak silat. Peluang restorative justice terbuka karena kedua belah pihak sudah memohon dan memberi maaf,” katanya.

Advertisement

Baca Juga: Habis Bacok Wong Karanganyar, Warga Pucangsawit Solo Dikeroyok Tetangga

Diberitakan sebelumnya, kasus kekerasan oleh belasan anggota perguruan silat terhadap FS, warga Joyosuran, Solo, terjadi pada Minggu (24/4/2022). Pemicunya unggahan konten di media sosial. Korban mengunggah foto dirinya memakai atribut perguruan silat padahal belum disahkan menjadi anggota.

Tindakan itu dinilai tidak tepat oleh para pelaku, sehingga korban kemudian diminta datang ke halaman salah satu SD di Kelurahan Sewu, Jebres, untuk klarifikasi. Korban kemudian ditantang duel dan dipukuli.

Polisi menetapkan 14 orang tersangka dalam kasus tersebut di mana tiga tersangka masih di bawah umur. Selain itu, dua dari 14 tersangka itu adalah perempuan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif