SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)--Sidang kasus penyelundupan sabu-sabu (SS) seberat 1,2 kg di Bandara Adisoemarmo Solo dengan terdakwa Ramadhan bin Rusli, 27, Senin (26/7), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali.

Dalam persidangan itu seharusnya menghadirkan tiga orang saksi, namun satu saksi dari Bea Cukai Surakarta berhalangan hadir karena sakit.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Di persidangan dengan ketua majelis hakim I Wayan Kawisada SH itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan istri terdakwa Anna Mantovani, 27.

Dalam keterangannya, Anna mengakui jika tas koper yang menjadi barang bukti itu merupakan milik suaminya. Selain itu beberapa barang seperti popok bayi, coklat, dan beberapa perlengkapan bayi itu merupakan barang yang dimintanya untuk dibelikan di Malaysia oleh suaminya.

“Tetapi saya tidak tahu kalau ternyata dalam botol bedak itu berisi sabu-sabu (SS),” ujar dia.

Terdakwa sempat tidak mengakui kepemilikan tas itu. Namun, setelah istrinya mengakui adanya barang yang ada di dalam koper tersebut, akhirnya, terdakwa mengakuinya.

fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya