SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Pelapor kasus dugaan pelanggaran administrasi perekrutan anggota PPK tambahan oleh KPU Wonogiri, Sriyanto Budi Santoso, 53, akan menghadirkan dua saksi dan pihak terkait dalam sidang dengan agenda pembuktian, 10-11 Desember mendatang.

Langkah itu untuk memperkuat pembuktian bahwa dia dan rekannya yang berhak mengikuti tes wawancara perekrutan anggota tambahan PPK Ngadirojo, 10 November lalu, tak pernah mendapat informasi adanya perekrutan tersebut.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Sriyanto menjalani sidang perdana pemeriksaan perkara yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kantor Bawaslu, Perumahan Bengawan Solo, Wuryorejo, Kecamatan Wonogiri, Senin (3/12/2018).

Sidang dipimpin majelis ajudikasi yang meliputi Ali Mahbub sebagai ketua majelis, Joko Wuryanto, dan Isnawati Sholihah, keduanya anggota majelis. Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku terlapor diwakili dua komisioner, yakni Pradika Hersanto dan Agustina.

Pada sidang yang digelar secara terbuka itu Sriyanto membacakan materi dan permohonan/tuntutannya. Ditemui Solopos.com seusai sidang, Senin, Sriyanto, mengatakan akan menghadirkan dua saksi, yakni dua rekannya yang masuk daftar tunggu sebagai calon anggota PPK Ngadirojo tambahan, Eni Budiarsi dan Suratno.

Menurut mantan anggota Panwaslu Wonogiri itu mereka senasib dengan dirinya sehingga tak bisa mengikuti perekrutan. Dia dan kedua rekannya itu tak pernah mendapat informasi dari KPU maupun anggota PPK Ngadirojo tentang adanya tes wawancara.

Padahal, KPU sudah menerbitkan pengumuman adanya proses tersebut yang ditujukan kepada PPK. Pada surat itu PPK diminta menghadirkan nama-nama yang masuk daftar terlampir untuk mengikuti tes wawancara.

“Ternyata sebagian besar orang yang masuk daftar tunggu calon anggota PPK tambahan di kecamatan lain juga tak mendapat informasi adanya tes wawancara itu. Kalau memungkingkan rekan saya lainnya yang senasib dengan saya akan saya hadirkan,” kata warga Kenteng, Ngadirojo Kidul, Ngadirojo itu.

Sriyanto juga berencana meminta majelis menghadirkan anggota PPK Ngadirojo sebagai pihak terkait, bukan saksi. Pihak terkait bisa dihadirkan sesuai amanah UU No. 7/2017 tentang Pemilu dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) No. 18/2018 perubahan Perbawaslu No. 18/2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum.

Menurut dia, pemeriksaan terhadap mereka penting untuk mengetahui motif di balik tidak disampaikannya informasi adanya tes wawancara perekrutan anggota PPK tambahan.

Sementara itu, Pradika dan Agustina tak banyak bicara saat ditemui wartawan. Pradika mengatakan akan memberi tanggapan secara tertulis atas perkara tersebut dan akan dibacakan pada sidang berikutnya, Rabu (5/12/2018).

Ketua majelis ajudikasi yang juga Ketua Bawaslu Wonogiri, Ali Mahbub, menuturkan pemeriksaan saksi atau pihak terkait akan dilakukan saat pembuktian. Kedua pihak dapat menghadirkan saksi untuk memperkuat pembuktian masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya