Solopos.com, SOLO -- Sidang kasus tanda tangan palsu Bank UOB Solo dipastikan berlanjut setelah hakim memutuskan dakwaan JPU memenuhi syarat formil dan materiil.
Selain itu, keberatan ketiga terdakwa terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) juga telah dimasukkan ke pokok perkara.
Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda putusan sela perkara yang dihadiri ketiga terdakwa yakni Vincensius Henry, Meliawati, dan Natalia Go, di Pengadilan Negeri Solo, Rabu (29/4/2020) sore.
Majelis Hakim memutuskan melanjutkan sidang pekan depan. Agendanya pemeriksaan saksi.
Cerita Perantau Dikarantina Di Grha Wisata Solo: Sing Jelas Diopeni, Makan Sehari Bisa 4 Kali
Penasihat Hukum Terdakwa, Zainal Arifin, saat dijumpai wartawan di PN Solo, mengatakan menerima keputusan hakim yang menilai keberatan kliennya telah masuk pokok perkara.
Ia menegaskan akan membuktikan kasus tanda tangan palsu Bank UOB Solo ini secara jelas saat agenda keterangan saksi dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Muhammad, itu.
“Sementara ini kami belum dapat menyampaikan jumlah saksi yang kami siapkan. Nanti saksi awal dari pihak kejaksaan dahulu, termasuk saksi ahli. Lalu, karena keberatan kami sudah dianggap masuk ke pokok perkara nanti diperdalam di keterangan saksi termasuk bukti materiilnya,” papar Zainal.
Tangkap Pelaku Pencurian di Pasar Cinderamata Solo, Kapolsek Kaget Lihat Rumahnya
Sementara itu, JPU kasus tanda tangan palsu Bank UOB Solo itu, RR Rahayu, mengatakan telah menyiapkan sekitar 17 orang saksi yang akan dipanggil berurutan.
Terkait latar belakang saksi dan saksi ahli, ia enggan menyampaikan lebih lanjut. “Pada putusan sela pada pokoknya dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga sidang berlanjut pekan depan,” papar Rahayu.
Pengalihan Penahanan
Sebelumnya, Majelis Hakim mengabulkan permohonan pengalihan penahanan tiga terdakwa menjadi tahanan kota. Kuasa Hukum terdakwa menilai dikabulkannya permohonan penasihat hukum terdakwa merupakan hal yang patut.
Pasutri Grogol Sukoharjo Pembuat Laporan Palsu Pencurian Rp80 Juta Ternyata Gelapkan Uang Warga
Ia menjelaskan pengalihan penahanan terdakwa itu sesuai anjuran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait pandemi Covid-19.
Ia menegaskan para kliennya tetap akan kooperatif dalam menghadiri persidangan dan tetap berada di Kota Solo.
Zainal menyebut perkara yang menimpa kliennya seharusnya masuk ranah pidana khusus karena berada dalam lingkup perbankan.
Ia menjelaskan kasus tanda tangan palsu Bank UOB Solo itu seharusnya mengacu pada lex specialis, bukan KUHP. Dalam dakwaan JPU juga tidak tercantum pasal KUHP.
Dosen Positif Covid-19 Asal Colomadu Karanganyar Dinyatakan Sembuh
Sementara itu, ketiga terdakwa didakwa dengan Pasal 49 ayat (2) jo Pasal 29 UU No 10/1998 dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal delapan tahun penjara.
JPU menilai perkara itu masuk dalam tindak pidana kejahatan perbankan dan bukan pidana khusus. Hal itu dikarenakan perkara itu merupakan pengembangan perkara tindak pidana tanda tangan palsu oleh Waseso.
Waseso sudah divonis hukuman tiga tahun penjara pada 2017 lalu.