SOLOPOS.COM - Sidang kasus ujaran kebencian dan penistaan agama dengan terdakwa Bambang Tri Mulyono yang pernah menjadi penggugat dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (27/12/2022). (Solopos/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SOLO — Sidang kasus ujaran kebencian dan penistaan agama terkait dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi dengan terdakwa Bambang Tri Mulyono berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (3/1/2023).

Sidang lanjutan itu dengan agenda pemeriksaan saksi. Enam saksi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dihadirkan untuk dimintai keterangan di persidangan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Dalam kasus itu, Bambang Tri Mulyono, yang pernah menjadi penggugat dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi di Jakarta, menjadi terdakwa bersama Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur.

Sidang digelar mulai pukul 11.00 WIB. Di persidangan sebelumnya, ada sejumlah saksi yang diajukan jaksa, termasuk pelapor, Dodo Ahmad Baidlowi, yang dimintai keterangan oleh majelis hakim.

Kini, jaksa kembali menghadirkan enam saksi lainnya, termasuk teman dan kepala sekolah Presiden Jokowi. Sidang dipimpin ketua majelis hakim Moch Yuli Hadi, Hadi Sunoto, dan Bambang Ariyanto.

Sementara JPU dalam persidangan kasus ujaran kebencian dan penistaan agama terkait dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi tersebut masing-masing Apriyanto Kurniawan, Endang Sapto Pawuri, Dwi Ernawati, Endang Pujiastuti, dan Ardhias Adhi W.

“Jadi sidang kali ini dihadirkan enam saksi. Ada tiga saksi yang menjelaskan ijazah sekolah Pak Jokowi legal atau tidak. Mulai dari bangku SD, dari bawah baru ke atas. Nanti ada teman beliau saat duduk di bangku SMP,” kata seorang JPU, Apriyanto Kurniawan, kepada wartawan, Selasa.

Apriyanto menyebut total jumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan sebanyak 23 orang. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, menurut Apriyanto, membutuhkan waktu cukup lama lantaran jumlah saksinya cukup banyak.

Bahkan, kemungkinan sidang pemeriksaan saksi memakan waktu kurang lebih sebulan. “Sekarang baru enam saksi, kemarin enam saksi kan 12 saksi. Jadi masih panjang proses persidangannya. Nantinya, setelah pemeriksaan saksi dilanjutkan saksi ahli,” papar dia.

Dalam sidang sebelumnya, majelis hakim memutarkan kembali konten yang diunggah akun Youtube Gus Nur13 Official. Konten tersebut dilaporkan oleh Dodo Ahmad Baidlowi ke aparat kepolisian.

Kedua terdakwa disebut menyebarkan ujaran kebencian dan penistaan agama lewat dua konten video di akun YouTube Gus Nur 13 Official.  Terdakwa Bambang Tri Mulyono menyedot perhatian publik lantaran menuding ijazah Presiden Jokowi palsu.

Pernyataan Bambang soal ijazah palsu Jokowi diunggah dalam video podcast Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur pada akhir September 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya