SOLOPOS.COM - DATANGI PN--Puluhan orang anggota From Pembela Islam (FPI) mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sragen untuk mengawal sidang kasus Yakksi, Senin (11/6/2012). (Tri Rahayu/JIBI/SOLOPOS)


DATANGI PN--Puluhan orang anggota From Pembela Islam (FPI) mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sragen untuk mengawal sidang kasus Yakksi, Senin (11/6/2012). (Tri Rahayu/JIBI/SOLOPOS)

SRAGEN–Puluhan orang anggota Front Pembela Islam (FPI) di bawah pimpinan Khoirul mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sragen untuk mengawal kasus dugaan penggelapan di internal Yayasan Kesehatan dan Sosial Sarekat Islam (Yakssi) Gemolong, Senin (11/6/2012).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

FPI merasa dilecehkan dengan adanya penundaan sidang kasus Yakssi yang melibatkan terdakwa, Sudarman. Mereka melakukan orasi di halaman Gedung PN menggunakan pengeras suara. Mereka menyampaikan pernyataan sikap yang berisi tentang bobroknya penegak hukum Sragen. Mereka juga mendesak kepada institusi PN Sragen agar menjelaskan alasan sidang kasus Yakssi ditunda.

Kemarahan FPI bermula saat sidang kasus Yakssi yang dipimpin Hakim Ketua, Sutrisno, didampingi dua hakim anggota, yakni Tony Wijaya dan Purnomo Hadiyarto berlangsung Senin pagi. Agenda sidang itu mendengarkan kesaksian saksi meringankan atau ade charge. Namun dalam sidang tersebut pihak penasihat terdakwa belum mampu menghadirkan saksi ade charge itu dan akhirnya sidang ditunda pekan depan.

Ketua DPW FPI Surakarta, Khoirul, saat dijumpai wartawan, mengaku tersinggung ketika mengawal sidang justru sidang ditunda. Dia curiga bila penundaan sidang itu disebabkan oleh kedatangan FPI ke PN. “Kami sudah lama tidak mengawal kasus Yakssi di PN. Tapi ketika kami datang untuk mengawal sidang ternyata pihak majelis hakim menunda sidang. Ada apa ini? Kami meminta penjelasan kepada PN atas penundaan sidang tersebut,” tegas khoirul.

Tanggapi Penyataan FPI

Hakim Humas PN Sragen, Sahat P Sihombing, menanggapi pernyataan FPI dengan berpendapat di depan massa FPI. “Sidang di PN ini ada tahapan-tahapan yang harus dilalui. Mulai sidang dakwaan, esepsi, pemeriksaan saksi, pemeriksaan saksi ade charge, tuntutan dan seterusnya. Saat ini kasus terdakwa Sudarman belum sampai tuntutan, melainkan baru pemeriksaan saksi meringankan. Pada sidang hari ini, pihak terdakwa belum mampu menghadirkan saksi meringankan itu. Hakim memberi kesempatan satu kali kepada terdakwa untuk menghadirkan saksi itu. Langkah hakim ini tidak salah dan dibenarkan oleh aturan,” tegas Sahat.

Pernyataan Sahat dihentikan oleh massa FPI karena tidak sesuai dengan harapan FPI. Sahat diminta masuk ke Gedung PN. FPI semakin berang dengan pernyataan Sahat yang dinilai melecehkan mereka. Khoirul mengaku bakal menghadirkan massa yang lebih besar pada sidang berikutnya. Dia juga mengancam akan melaporkan pelecehan itu ke ranah hukum.

Sahat menanggapi dingin rencana FPI untuk melaporkan ke aparat kepolisian. “Mana kata-kata saya yang melecehkan mereka. FPI datang ke PN ini dikiranya ada sidang dengan agenda tuntutan terdakwa. Kenyataannya agenda sidang masih pemeriksaan saksi meringankan. Saya hanya menyampaikan tahapan persidangan. Tidak ada kata-kata saya yang melecehkan mereka. Kalau mau lapor silakan. Yang jelas saya tidak melecehkan mereka,” pungkas Sahat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya