SOLOPOS.COM - Suasana sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa kasus penganiayan yang menewaskan anggota Aremania digelar di PN Sragen, Rabu (27/4/2016). (Moh. Khodiq Duhri/JIBI/Solopos)

Sidang kericuhan suporter kembali digelar di PN Sragen.

Solopos.com, SRAGEN—Empat terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan salah satu anggota Aremania di SPBU Sambungmacan menyebut berita acara pemeriksaan (BAP) dibuat dengan jawaban asal-asalan.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Empat terdakwa yang tak lain anggota Bonek, suporter Persebaya, itu adalah Ahmad Andriansyah, Aan Indriyanto, Muhammad Fajar dan Wahyudi Murianjaya. Saat diperiksa dalam persidangan itu, empat anggota Bonek itu kompak mengaku terpaksa menandatangani BAP yang disodorkan penyidik Satreskrim Polres Sragen.

Sebelum diperiksa penyidik, mereka mengaku sempat dianiaya oleh anggota polisi. Mereka takut akan dianiaya kembali jika tidak mengakui perbuatan yang diklaim tidak pernah mereka lakukan.

“Saya menjawab pertanyaan penyidik itu dengan asal-asalan. Saya takut karena sebelumnya pernah dicambuk oleh polisi sebelum diperiksa penyidik. Saya sengaja jawab asal-asalan supaya urusan ini cepat selesai,” kata Aan Indriyanto dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Rabu (27/4/2016).

Hal senada dikatakan Andriansyah. Dia juga dipaksa polisi mengakui perbuatan yang diklaim tidak pernah dilakukannya. Dia mengklaim tidak turun dari bak truk saat keributan itu terjadi di SPBU Sambungmacan pada 19 Desember lalu.

“Saya itu saya tertidur di bak truk. Saya tidak pernah turun, jadi saya tidak melihat ada keributan itu. Tapi, saya dipukul dan dipaksa mengakui perbuatan itu,” jelas Andiansyah.

Fajar mengaku sempat mendapat pukulan dengan palu mengenai jari kakinya. Bahkan, kata dia, kuku jari kakinya itu sempat terlepas karena pukulan palu dari polisi. “Yang memukul itu polisi lain, bukan penyidik. Penyidiknya itu baik. Saat diperiksa penyidik, saya malah dikasih rokok,” ujarnya disambut tawa pengunjung sidang.

Jaksa Yohanes Suyatno mengaku heran dan jawaban empat terdakwa di hadapan majelis hakim. Dalam BAP, kata Suyatno, kempat terdakwa itu mengaku telah memukul dan menendang korban. Saat mereka diperiksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, mereka juga membenarkan perbuatan tersebut.

“Di BAP, Andiansyah itu memukul korban menggunakan kaki kiri sebanyak tiga kali. Saat saya periksa di Kejari, dia mengakuinya. Padahal, saat itu tidak ada tekanan untuk dia. Bahkan, dia didampingi juga oleh penasihat hukumnya. Lalu, mengapa pernyataan di BAP dan di Kejari itu dicabut? Ujar Suyatno.

Ditemui di lokasi, Kapolres Sragen AKBP Ari Wibowo, mengatakan BAP dibuat sesuai aturan yang ada. Kapolres mempersilakan terdakwa tidak mengakui perbuatannya melawan hukum itu. ”Tidak masalah. Mau mengakui atau tidak itu hak terdakwa. Apalagi, tersangka [terdakwa] tidak disumpah. Nanti majelis hakim punya pendapat sendiri dalam mengambil keputusan,” kata Kapolres.

Kapolres juga mempersilakan para terdakwa menyebut polisi telah menganiaya mereka sebelum diperiksa penyidik. ”Boleh-boleh saja mereka mau bilang apa. Mereka bisa berkata apa saja. Saat diperiksa, mereka juga sudah didampingi penasihat hukumnya,” papar Kapolres.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya