SOLOPOS.COM - Perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri (kiri) menyerahkan berkas perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Bersama Lenggar Bujo Giri, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri 2016-2019 kepada petugas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (19/4/2022). (Istimewa/Kejari Wonogiri)

Solopos.com, WONOGIRI — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang telah menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Bersama Lenggar Bujo Giri, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri, Selasa (26/4/2022). Pekan depan, agenda persidangan mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, ada dua terdakwa yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang, yakni ketua BUM Desa Bersama Lenggar Bujo Giri pada 2019, Sugeng, warga Kecamatan Girimarto dan Direktur PT Lereng Lawu Lestari, Sigit Priyo Atmojo, warga Kecamatan Wonogiri. Sigit berlaku sebagai pihak yang menjalankan usaha produksi dan penjualan pakan dan pupuk, bekerja sama dengan BUM Desa Bersama Lenggar Bujo Giri.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, Feby Rudy Purwanto, menerangkan dua pasal yang didakwakan, yaitu primer dan subsider. Pada dakwaan primer, terdakwa dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 12 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 2009 tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pada dakwaan subsider, yaitu Pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kedua terdakwa menjalani sidang perdana, Selasa (26/4/2022). Saat ini, agenda persidangan mendengarkan keterangan sejumlah saksi.

“Masuk ke pembuktian, kami menghadirkan saksi-saksi kurang lebih 30 orang. Menurut penilaian kami, apa yang didakwakan sudah sesuai keterangan saksi-saksi. Saksi pun mendukung itu,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (16/6/2022).

Baca Juga: Ini Lanjutan Pengusutan Dugaan Korupsi Hibah Sapi di Wonogiri

Pada Selasa (14/6/2022), tahapan persidangan sudah memasuki keterangan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Selasa (21/6/2022) pekan depan, agendanya, yakni mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa.

Sebagaimana diketahui, kasus korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara senilai Rp4,065 miliar. Dana itu bersumber dari hasil penjualan 180 ekor sapi hibah dari pemerintah senilai lebih kurang Rp3 miliar dan dana penyertaan modal dari lima desa di kawasan perdesaan Kecamatan Girimarto senilai lebih kurang Rp1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya