SOLOPOS.COM - Ilustrasi (infokorupsi.com)

Solopos.com, KARANGANYAR — Sebanyak lima saksi dari mantan hingga pegawai aktif di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar akan dihadirkan dalam sidang kasus korupsi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Senin (26/6/2023).

Sidang korupsi yang menjerat pegawai Disdikbud Giyarto dan Sidiq selaku penyedia pengadaan barang dan jasa ini bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah, mengatakan lima saksi akan dihadirkan perdana di sidang kasus korupsi TIK. Mereka adalah Kabid Disdikbud sekaligus KPA Endang Tri Hardiningsih.

Kemudian mantan dan pegawai aktif Disdikbud Karanganyar, masing-masing Sukina, Edi Wahyudi, Retno Dwi Artiningsih, Agus Irawanto, dan Suwarto.

“Lima saksi akan kami hadirkan di sidang kasus TIK pada tanggal 26 Juni nanti,” kata dia kepada Solopos.com, Jumat (23/6/2023).

Dia mengatakan secara keseluruhan ada 50 saksi yang diperiksa tim penyidik Polda Jateng dalam kasus korupsi TIK Disdikbud Karanganyar ini. Namun JPU hanya akan menghadirkan sekitar 20 saksi dalam sidang dengan perkara TIK tersebut.

Pertimbangan JPU tidak menghadirkan seluruh saksi karena waktu dan tenaga. Sementara saksi akan dihadirkan hanya yang masuk dalam substansi pokok perkara TIK.

“Kalau saksi yang tidak masuk substansi pokok perkara juga percuma. Apalagi saksi yang tidak mengetahui langsung atau hanya mendengar katanya-katanya yang tidak masuk materi pokok perkara,” katanya.

Sebelumnya, Gilang mengatakan sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan TIK di Disdikbud Karanganyar telah digelar di Tipikor Semarang pada Rabu (14/6/2023).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kukuh Subyakto dan dua hakim anggota masing-masing Bambang S. Widjanarko dan Alfis Setyawan. Sidang dihadiri tim JPU dan penasehat hukum terdakwa.

Sementara dua terdakwa masing-masing pegawai Disdikbud Karanganyar, Giyarto dan Sidiq selaku penyedia pengadaan barang dan jasa menjalani sidang tersebut secara daring dari Rutan Kelas IA Solo.

Dalam sidang tersebut, kedua terdakwa didakwa Pasal 2, 3 dan 5 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Di mana dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

“Dua terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Sehingga sidang langsung dilanjutkan dengan menghadirkan saksi,” katanya.

Diketahui pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar, Giyarto, terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Kasus itu juga menjerat Sidiq selaku penyedia jasa dalam pengadaan komputer sekolah dasar (SD) di Karanganyar. Akibat perbuatannya mereka merugikan negara hingga Rp400 juta. Keduanya ditahan Rutan Kelas IA Solo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya